Tahun ini, Total Anggaran Dana Desa Sebesar Rp 345 Miliar

Tahun ini, Total Anggaran Dana Desa Sebesar Rp 345 Miliar

detakbanten.com TIGARAKSA --- Pemerintah terus berupaya membangun infrastruktur desa melalui dana transfer desa, pada tahun ini anggaran yang disiapkan untuk 274 desa di Kabupaten Tangerang mencapai 345 Miliar, dana tersebut sudah dicairkan sebesar 60 persen.

Kabid Bangdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Roni Muharom mengatakan, dana transfer sebesar 345 Miliar tersebut berasal dari empat sumber diantaranya adalah, Dana Desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp 215.671.732.000, alokasi dana desa yang bersumber dari APBD sebesar Rp 75.495.582.595, bagi hasil pajak sebesar Rp 47.873.713.212, bagi hasil retribusinya sebesar Rp 65.233.619.

"Ini bukan sedikit uang yang harus benar-benar direalisasikan oleh kepala desa , karena jika disalahgunakan maka akan berurusan dengan penegak hukum,"terang

Roni Muharom menambahkan, dana tersebut sebelum dicairkan harus melewati tahapan , diantaranya adalah dengan melengkapi persyaratan membuka rencana anggaran belanja dana desa (RAPBDes) yang ditetapkan oleh ketua dan semua anggota badan permusyawaratan desa (BPD) karena BPD merupakan wakil masyarakat. Didalam R APBdes terdapat Rencana kerja pembangunan desa (RKPdes) yang memuat judul usulan kegiatan baik pembangunan fisik maupun non fisik, RKPdes tersebut kemudian diteliti oleh Sekdes dan diajukan kepada Kecamatan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.

"RAPBdes tersebut kemudian diverifikasi dan diteliti sesuai dengan rekening belanja dan ditetapkan menjadi APBdes setelah dipadukan dengan sistem keuangan desa,"terangnya

Berdasarkan Perbup nomor 92 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa sambung Roni , Bupati berhak mencairkan dana transfer jika desa sudah membuat peraturan desa ( Perdes ) tentang laporan pertanggung jawaban (LPJ) tahun sebelumnya dan tahun berjalan.

"Meski uang tersebut sudah ada di bank Jabar Banten (BJB) , namun desa harus terlebih dahulu menempuh prosedur yang di tetapkan Pemdes, untuk tahap pertama 60 persen dana desa sudah dicairkan harus direalisasikan minimal 50 persen kegiatan fisik sampai bulan Akhir bulan Juli ini," tandasnya.

 

 

Go to top