“Alhamdulillah hari ini bersama Bupati Tangerang dan Kades Panongan, Kabupaten Tangerang, kami mendapatkan Penghargaan Paritrana Award 2025,” ucap Andra Soni usai menghadiri Penganugerahan Paritrana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Award Tahun 2025 di Plaza BP Jamsostek Jl. Rasuna Said, Kuningan Jakarta, Jumat (8/5/2026).
“Penghargaan ini terkait dengan jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada di Provinsi Banten,” jelasnya.
Andra Soni mengatakan, saat ini jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Banten sudah mencakup 2,4 juta pekerja. Termasuk juga jaminan untuk pekerja rentan.
Andra Soni juga menegaskan, Pemprov Banten menargetkan untuk berkontribusi dalam pencapaian target nasional, yaitu jaminan sosial ketenagakerjaan untuk 10 juta pekerja rentan.
“Alhamdulillah, Perda kita telah lahir untuk perlindungan kepada pekerja rentan. Insya Allah akan ada intervensi dari Pemprov Banten untuk pekerja-pekerja rentan,” tegasnya.
Provinsi Banten memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Perda ini disahkan untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal, seperti nelayan, petani, dan buruh harian.
Sementara, dalam sambutannya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia Muhaimin Iskandar mengatakan, potensi risiko perekonomian terus terjadi yang bakal menekan pekerja. Sehingga risiko terhadap pekerja juga ada.
“Melindungi pekerja kita hari ini artinya melindungi keberlanjutan perusahaan di masa mendatang,” ucapnya.
“Jaminan sosial akan meningkatkan performance dunia usaha. Semakin baik perusahaan melindungi pekerjanya, semakin baik dipandang oleh investor,” ujarnya menambahkan.
Dalam kesempatan itu, juga diluncurkan Gerakan Perlindungan 10 juta Pekerja Rentan untuk pekerja informal. Gerakan ini menargetkan pada asisten rumah tangga, tukang ojek, pedagang kecil, buruh tani, serta nelayan.
“Terutama pekerja di wilayah pekerjaan rentan. Mereka yang bekerja mandiri dan upah tak menentu juga harus diberikan perlindungan dari risiko,” jelasnya.
Menurutnya pemerintah daerah dapat berperan dalam memberikan jaminan sosial dan memberikan bantuan stimulus iuran masyarakat rentan. Serta mendorong kesadaran kepesertaan untuk mendapatkan perlindungan.
“Selamat kepada para penerima Paritrana Award 2025. Teruslah menjadi pelopor perlindungan pekerja Indonesia,” ujarnya.
Sementara, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan, penganugerah Paritrana Award sebagai komitmen bersama untuk memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan. Paritrana Award diselenggarakan sebagai bentuk penghargaan yang diselenggarakan setiap tahun. Menurutnya, Paritrana Award sebagai contoh nyata sinergi dalam memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Bersama-sama memberikan perlindungan terbaik kepada pekerja khususnya pekerja rentan. Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah desa, kelurahan, serta perusahaan dan badan usaha,” ucapnya.
Sebagai informasi, pada tahun 2025, jumlah pekerja di Provinsi Banten mencapai 5,92 juta orang. Lebih dari 2,73 juta orang atau 46,03 persen sudah tercover dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2030, Perda Nomor 1 Tahun 2025, Provinsi Banten pada 2030 menargetkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 65 persen. Atau meningkat 2 sampai 3 persen setiap tahun dari cakupan tahun 2025 yang mencapai 51,38 persen. (Zal)
