Print this page

8 Napi Bandar Narkoba Lapas Cilegon Dipindahkan ke Gunung Sindur

Sebanyak 8 narapidana dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Cilegon ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Selasa (28/6/2022). Sebanyak 8 narapidana dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Cilegon ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Selasa (28/6/2022).

Detakbanten.com, CILEGON - Sebanyak 8 narapidana dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Selasa (28/6/2022).

"Hari ini melaksanakan pemindahan terhadap 8 napi yang ada di Lapas Cilegon. Di mana ke-8 napi yang harus dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur ini sebagian besar terkait kasus narkoba," kata Kepala Lapas Cilegon Sudirman Jaya.

Sudirman juga menyebut, pemindahan ke-8 narapidana bandar narkoba dengan keamanan ketat ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas. Selain itu, pemindahan narapidana juga merupakan bentuk pencegahan adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. "Kami komitmen memerangi narkoba dan tidak main-main akan mengirimkan narapidana kategori bandar ke Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," pungkasnya.

Proses pemindahan narapidana dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB. Pemindahan dilakukan sesuai dengan standar protokol pencegahan dan penanganan Covid-19 dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan petugas lapas.

Pemindahan delapan narapidana ini juga sesuai dengan semangat tiga kunci Pemasyarakatan maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. (man)