Granat Minta Hakim PN Tanjungbalai Vonis Mati Bos Bandar Narkoba

Granat Minta Hakim PN Tanjungbalai Vonis Mati Bos Bandar Narkoba

Detakbanten.com, TANJUNGBALAI (Sumut)-Pemegang mandat Gerakan nasional anti narkotika (Granat) kota Tanjung Balai meminta Hakim pengadilan negeri kota Tanjungbalai menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa HH dengan barang bukti 40 kg Sabu, dan mengusut tuntas tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kita meminta kepada Hakim pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa HH dengan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 40 kg," Hal ini diungkapkan Rolel selaku Pemegang mandat Gerakan nasional anti narkotika (Granat) kota Tanjung Balai, Senin (30/1/2023).

Dikatakannya sepak terjang HH sudah sangat melampaui batas dan merusak jutaan generasi muda di Sumut.

"Jutaan generasi muda sudah rusak akibat bisnis haram HH, untuk itu Hakim PN Tanjungbalai tidak bermain mata dengan keluarga tersangka. Jangan sampai ada upaya-upaya pelemahan vonis terhadap perkara big boss narkoba internasional seperti HH dan mengusut tuntas tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdakwa HH," ungkapnya.

Terpisah Humas PN Tanjungbalai Joshua mengungkapkan bahwa agenda putusan Terdakwa HH dijadwalkan besok Selasa (31/1/2023).

"Datang aja ya kalau mau meliput, besok Selasa (31/1/2023) agenda putusan Terdakwa HH,"Pungkasnya.

 

 

Go to top