GAPAI Desak Walikota Tanjungbalai Tindak Tegas Wahana Permainan Kora-Kora Rusak Fasilitas Umum
Detakbanten.com, TANJUNGBALAI (Sumut) - Wahana permainan yang berada di lapangan pasir (lapas) atau alun-alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah rusak fasilitas milik Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai.
Gabungan Aktivis Penyampai Aspirasi Indonesia (GAPAI) kota Tanjungbalai Aldo meminta kepada walikota agar memerintahkan instansi terkait agar menutup wahana permainan tersebut karena merusak fasilitas milik negara dan juga diduga tidak memiliki izin.
"Jangan hanya demi keuntungan pribadi, mereka tidak mengikuti aturan yang ada, apalagi sudah merusak milik negara yang dibangun dari uang masyarakat Tanjungbalai," ucap Aldo.
Aldo ketua Gapai Kota Tanjungbalai melanjutkan bahwa wahana permainan kora-kora dan baling-baling diduga tidak mengutamakan keselamatan pengunjung yang dapat membahayakan orang lain.
"Kita meminta walikota agar memerintahkan dinas terkait agar wahana tersebut ditutup, karena sudah merusak fasilitas umum dan juga tidak mengantongi izin," kata ketua Gapai.
Dimana sudah diatur dalam pasal 170 KUHP yang mana ancaman pidananya paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan tentang pengrusakan fasilitas milik umum", tegas Aldo