Bejat! Selain Cabuli Putri Kembarnya, Ayah di Tangerang Juga Aniaya Putranya

Bejat! Selain Cabuli Putri Kembarnya, Ayah di Tangerang Juga Aniaya Putranya

detakbanten.com KRIMINAL - Seorang pria berinisial MA (42) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan pencabulan terhadap putri kembarnya dan menganiaya anak lelakinya. MA, yang berdomisili di Kota Tangerang, Banten, kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

"Terdapat dua laporan, yang pertama pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan (kembar) dan kekerasan fisik terhadap anak laki-lakinya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Jumat (18/10/2024) dikutip detikcom.

Saat ini, MA sudah ditahan di kepolisian, dan pihak berwenang masih mendalami berbagai aspek dari kasus ini. "Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan kasusnya telah kami tangani," ujar Kombes Zain.

Polres Metro Tangerang Kota juga bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemkot Tangerang untuk memberikan dukungan kepada para korban. Upaya pendampingan termasuk pemulihan trauma bagi anak-anak yang terlibat.

"Pendampingan telah kita lakukan melalui Unit PPA Polres dan Dinas P2TP2A Kota Tangerang, termasuk psikiater, untuk mengatasi trauma yang dialami para korban," imbuhnya.

MA kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 serta Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.

 

 

Go to top