Detak Banten - Detak Berita Nusantara Seketika Menjangkau Dunia

Pasca Gagalkan Penyelundupan 800 Kilometer Ketamin, BNN Usulkan Masuk Golongan Narkotika

detakbanten.com KEPRI - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengusulkan perubahan penggolongan ketamin dari psikotropika menjadi narkotika sebagai langkah untuk memperkuat pengendalian terhadap zat tersebut di Indonesia. Usulan ini didasari oleh hasil kajian dan pembahasan lintas kementerian/lembaga yang mempertimbangkan perkembangan penyalahgunaan ketamin serta kebutuhan penguatan aspek penegakan hukum.

Pembahasan mengenai penggolongan ketamin telah dilakukan dalam kajian Pra-Review New Psychoactive Substances (NPS) oleh Komite Narkotika, Psikotropika dan Prekursor pada 10 Desember 2025. Dalam kajian tersebut masih terdapat perbedaan pandangan mengenai penggolongan ketamin, termasuk usulan untuk menempatkannya sebagai psikotropika serta mempertahankan penggunaannya sebagai obat.

Perkembangan penyalahgunaan dan peredaran ketamin kemudian menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pembahasan lanjutan. Pada 11 Juni 2026, BNN bersama Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Pertanian, serta sejumlah pakar dan pemangku kepentingan membahas kemungkinan perubahan penggolongan ketamin sekaligus tata kelola pada masa transisi.

Perkembangan tersebut semakin terlihat dari pengungkapan kasus peredaran ketamin dalam jumlah besar pada Agustus 2026. BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Bareskrim Polri mengungkap dua kapal yang membawa ketamin dalam jumlah besar, yakni sekitar 1,3 ton yang diangkut Kapal MV King Sun dan sekitar 800 kilogram yang diangkut Kapal MV Fuchangxing I. Pengungkapan tersebut menunjukkan adanya ancaman nyata terhadap penyalahgunaan dan peredaran ketamin di Indonesia.

Selain dalam pengungkapan kasus, ketamin juga ditemukan dalam pemeriksaan laboratorium, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran dengan zat lainnya. Perkembangan tersebut menunjukkan perlunya penguatan pengendalian agar ketamin tidak semakin mudah disalahgunakan dan diedarkan di masyarakat.

BNN menilai perubahan penggolongan ketamin menjadi narkotika perlu diikuti dengan pengaturan masa transisi yang jelas. Hal ini penting mengingat ketamin masih memiliki penggunaan yang sah dalam pelayanan medis, termasuk sebagai anestesi, serta digunakan dalam kebutuhan veteriner.

Menurut Plt. Karo Humas dan Protokol BNN RI, Kombes Pol. Didik Hariyanto, S.I.K., M.Si., langkah pengusulan ini tidak bermaksud untuk mematikan fungsi vital ketamin di sektor kesehatan dan veteriner, melainkan menata ulang pengawasannya secara lebih ketat. "Negara harus hadir untuk menutup celah penyalahgunaan secara tegas, namun di sisi lain, kepastian hukum dan kelancaran layanan medis bagi masyarakat maupun dunia veteriner tetap menjadi prioritas utama melalui masa transisi yang terukur," jelasnya.

Masa transisi diperlukan untuk memastikan proses penyesuaian terhadap perizinan, pelabelan, pencatatan, pelaporan, distribusi, serta tata kelola ketamin dapat dilakukan secara tertib. Pada saat yang sama, pengaturan transisi perlu memberikan kepastian hukum bagi pihak yang menggunakan ketamin untuk kepentingan medis dan veteriner secara sah.

BNN berpandangan bahwa masa transisi perlu ditetapkan secara proporsional dan tidak menghambat upaya penguatan pengawasan serta penegakan hukum. Ketentuan transisi juga perlu disertai sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan sehingga terdapat pemahaman yang sama mengenai status hukum, penggunaan yang diperbolehkan, serta larangan penyalahgunaan ketamin.

Usulan perubahan penggolongan ini selanjutnya memerlukan konsolidasi dan pengaturan lebih lanjut bersama kementerian/lembaga terkait. BNN menegaskan bahwa penguatan pengendalian ketamin ditujukan untuk menutup celah penyalahgunaan, tanpa menghambat pemanfaatannya secara legal dan bertanggung jawab untuk kepentingan kesehatan manusia maupun hewan. (Zal)

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

HPN 2027 di Lampung Inklusif dan Kalaboratif

detakbanten.com JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan tetap menjalankan peran sebagai penanggung jawab dan penyelenggara Hari Pers Nasional (HPN) 2027, dengan komitmen memperluas keterlibatan seluruh konstituen Dewan Pers agar perhelatan nasional insan pers tersebut semakin inklusif dan merepresentasikan seluruh ekosistem pers Indonesia.

Penegasan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Dewan Pers dan Pengurus Pusat PWI di Jakarta, Rabu (2/9/2026), yang secara khusus membahas penyelenggaraan HPN dan wacana perubahan tata kelolanya.

Pertemuan dihadiri Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, serta anggota Dewan Pers Abdul Manan, Muhammad Jazuli, Yogi Hadi Iswanto, Maha Eka Swasta, dan Rosarita Niken Widiastuti.

Delegasi PWI dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir bersama Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari, Sekretaris Jenderal Marthen Selamet Susanto, Wakil Bendahara Umum Badar Subur, Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Anrico Pasaribu, Marah Sakti Siregar, serta sejumlah pengurus PWI Pusat lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, PWI juga menyerahkan pendapat hukum resmi sebagai bagian dari penjelasan mengenai landasan hukum, sejarah, dan praktik kelembagaan penyelenggaraan HPN selama ini.

PWI Jelaskan Akar Sejarah HPN

Di hadapan pimpinan dan anggota Dewan Pers, Akhmad Munir memaparkan sejarah lahirnya HPN yang tidak dapat dilepaskan dari perjalanan PWI.

Tanggal 9 Februari yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional memiliki hubungan historis langsung dengan kelahiran PWI pada 9 Februari 1946 di Surakarta.

Gagasan penetapan Hari Pers Nasional secara formal kemudian lahir dari Kongres PWI di Padang pada 1978, dibahas dalam forum Dewan Pers pada masa itu, dan akhirnya memperoleh pengakuan negara melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.

“Pemilihan tanggal 9 Februari memiliki kaitan sejarah yang tidak terpisahkan dengan berdirinya PWI pada 1946. Karena itu, kedudukan historis dan kelembagaan PWI dalam penyelenggaraan HPN tidak dapat begitu saja disamakan dengan organisasi pers lainnya,” kata Akhmad Munir.

Munir menjelaskan, selama kurang lebih empat dekade PWI secara konsisten menjalankan tanggung jawab penyelenggaraan HPN dengan melibatkan pemerintah, Dewan Pers, pemerintah daerah, organisasi pers, perusahaan pers, dunia usaha, perguruan tinggi, dan berbagai unsur masyarakat.

Praktik yang berlangsung selama puluhan tahun tersebut, menurut PWI, telah membentuk kontinuitas kelembagaan yang harus menjadi salah satu pertimbangan penting apabila tata kelola HPN hendak diperbarui.

Bahkan dalam Siaran Pers Dewan Pers tanggal 31 Agustus 2026, PWI disebut sebagai organisasi wartawan yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN.

Dalam pertemuan itu PWI juga menegaskan bahwa Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 masih menjadi dasar hukum penetapan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.

PWI memahami adanya pandangan bahwa Keppres tersebut perlu diperbarui karena lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak mengatur secara eksplisit siapa yang menjadi penanggung jawab HPN.

Namun menurut PWI, keadaan tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada suatu lembaga atau organisasi pers untuk secara sepihak mengganti praktik penyelenggaraan yang selama ini telah berjalan.

“PWI tidak menolak apabila regulasi HPN hendak diperbarui. Tetapi sepanjang belum ada ketentuan hukum baru yang sah, kontinuitas penyelenggaraan HPN harus terus dijaga sebagai momentum persatuan insan pers nasional,” ujar Munir.

PWI juga menegaskan hubungan ideal antara Dewan Pers dan organisasi-organisasi pers berdasarkan Undang-Undang Pers adalah hubungan kemitraan dalam membangun kehidupan pers nasional.

Karena itu, upaya memperluas keterlibatan konstituen Dewan Pers dalam HPN harus ditempatkan dalam kerangka kolaborasi dan penguatan HPN, bukan menjadi alasan untuk mempertentangkan organisasi pers satu dengan lainnya.

Dewan Pers Dorong HPN Lebih Inklusif

Penjelasan sejarah, hukum, dan kelembagaan yang disampaikan PWI mendapat perhatian dalam pertemuan tersebut.

Secara umum, para anggota Dewan Pers dapat memahami penjelasan mengenai posisi historis PWI dalam HPN. Sejumlah anggota Dewan Pers, di antaranya Muhammad Jazuli, Yogi Hadi Iswanto, Maha Eka Swasta, Rosarita Niken Widiastuti, serta Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, menyampaikan pandangan yang pada pokoknya mendorong agar penyelenggaraan HPN 2027 apabila tetap berada di bawah tanggung jawab PWI dilaksanakan secara lebih inklusif dan akomodatif terhadap konstituen Dewan Pers lainnya.

Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat juga menekankan pentingnya semangat inklusivitas dalam penyelenggaraan HPN ke depan.

Akhmad Munir menyambut positif pandangan tersebut.

Menurutnya, mempertahankan sejarah dan kontinuitas kelembagaan PWI tidak berarti menjadikan HPN sebagai kegiatan eksklusif PWI.

“HPN adalah milik seluruh insan pers Indonesia. PWI tidak pernah mengklaim HPN sebagai milik eksklusif PWI. Justru kami menyambut baik apabila seluruh konstituen Dewan Pers dapat terlibat secara aktif sehingga HPN benar-benar menjadi rumah bersama masyarakat pers Indonesia,” katanya.

PWI pun menyatakan siap membuka ruang keterlibatan lebih luas bagi seluruh konstituen Dewan Pers dalam penyelenggaraan HPN 2027, baik dalam kepanitiaan, penyusunan agenda maupun berbagai kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian HPN.

Dalam pertemuan tersebut, anggota Dewan Pers Abdul Manan meminta PWI memperhatikan pula nuansa psikologis organisasi-organisasi konstituen lainnya apabila PWI tetap menjadi penanggung jawab HPN.

PWI menghormati pandangan tersebut dan terbuka terhadap pembahasan pembaruan regulasi HPN.

Namun PWI berpandangan setiap perubahan harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang tepat, berdasarkan kajian sejarah dan hukum secara utuh, serta melibatkan para pemangku kepentingan pers, termasuk PWI sebagai organisasi yang mempunyai hubungan historis langsung dengan lahirnya HPN.

Bagi PWI, pembaruan regulasi tidak seharusnya menghilangkan fakta sejarah yang justru menjadi alasan tanggal 9 Februari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional.

PWI Siap Rangkul Seluruh Konstituen pada HPN 2027

Pertemuan tersebut sekaligus membuka jalan bagi penyelenggaraan HPN 2027 yang lebih kolaboratif.

PWI memandang aspirasi Dewan Pers mengenai inklusivitas dapat diakomodasi tanpa harus memutus kontinuitas kelembagaan penyelenggaraan HPN yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Karena itu, PWI akan mempersiapkan penyelenggaraan HPN 2027 dengan semangat baru: mempertahankan sejarah, memperkuat persatuan, dan memperluas partisipasi seluruh elemen pers nasional.

“HPN milik seluruh insan pers nasional. Kami menyambut baik keterlibatan aktif seluruh konstituen Dewan Pers. Namun sejarah dan kedudukan kelembagaan PWI tidak dapat dialihkan begitu saja tanpa dasar hukum yang sah. Selama belum terdapat regulasi baru, PWI akan melanjutkan tanggung jawabnya dan bersiap menyelenggarakan HPN 2027 bersama seluruh elemen pers nasional," tegas Akhmad Munir.

PWI berharap dengan pertemuan ini akar sejarah kelahiran HPN tetap kita hormati, dengan penyelenggaraannyg semakin terbuka, inklusif, kalaboratif dan menjadi representasi semangat bersama seluruh masyarakat pers Indonesia.

Komisi II DPR RI Desak Pemerintah Selesaikan Sengketa Lahan Legok Tangerang, Beri Waktu 30 Hari ke ATR/BPN

Komisi II DPR RI Desak Pemerintah Selesaikan Sengketa Lahan Legok Tangerang, Beri Waktu 30 Hari ke ATR/BPN

detakbanten.com Jakarta — Komisi II DPR RI secara resmi menyoroti konflik pertanahan yang melibatkan ribuan warga di lima desa di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Kamis (20/8/2026), Komisi II mendesak pemerintah untuk segera memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak pemblokiran aset serta klaim sepihak.

Rapat strategis tersebut dihadiri oleh Para Wakil Ketua dan anggota Komisi II DPR RI, perwakilan Kementerian ATR/BPN, Sekda Kab. Tangerang, Kanwil ATR/BPN Banten, Kantah ATR/BPN Kab. Tangerang, Camat Legok, Kuasa Hukum Warga Legok dan perwakilan masyarakat dari Desa Rancagong, Desa Kemuning, Desa Palasari, Desa Serdang Wetan, dan Desa Caringin.

Polemik Klaim Aset dan Keresahan Warga Legok

H. Agoeng Djatmiko, selaku salah satu kuasa hukum warga, menekankan bahwa kehadiran klaim sepihak dari Kodam Jaya atas lahan yang telah berubah menjadi pemukiman komunal padat penduduk selama puluhan tahun telah menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat.

"Masyarakat di sana sudah tinggal selama 60 hingga 70 tahun secara turun-temurun. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, apabila tanah negara telah bertransformasi menjadi perkampungan, tidak ada alasan untuk menghambat peningkatan status kepemilikan tanah mereka," ujar Agoeng. Ia menyayangkan langkah pemblokiran layanan pertanahan yang dilakukan secara sepihak tanpa klarifikasi yang jelas, yang berakibat pada lumpuhnya legalitas dan ketidakpastian tempat tinggal warga.

Tinjauan Kritis dan Sorotan Tajam Anggota Komisi II DPR RI

Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, S.T., M.M., memberikan sorotan tajam dan mendalam terhadap akar permasalahan sengketa ini. Menurutnya, konflik bermula dari klaim pihak Kodam Jaya yang mendasarkan diri pada inventarisasi masa lalu (KNIL 1950), sementara di sisi lain, pada rentang tahun 1976 hingga 1986, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan banyak Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang kini telah menjadi kawasan pemukiman padat penduduk.

"Ini ibarat buah simalakama Jika diuji dan dinyatakan tanah ini murni aset Kodam Jaya, maka BPN sama saja menerbitkan maladministrasi massal yang merugikan ribuan warga. BPN menerbitkan begitu banyak sertifikat pada masa lalu; ibarat dunia medis, ini seperti malpraktek atau salah suntik yang berisiko hukum," tegas Edi Oloan saat ditemui seusai persidangan.

Edi menambahkan, tindakan Kodam Jaya yang meminta penghentian layanan publik dan pemblokiran di BPN tidak memiliki dasar yang kuat. Ia menegaskan bahwa Kodam Jaya secara mandiri tidak memiliki kewenangan penuh untuk melepaskan aset tersebut, melainkan harus melalui mekanisme pelepasan atau hibah yang melibatkan Kementerian Keuangan RI.

"Negara harus memiliki political will Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena kawasan ini sudah menjadi pemukiman padat, pemerintah harus hadir. Jangan sampai di framing negara terkesan zalim karena tidak membela rakyatnya sendiri," lanjut politisi tersebut.

Edi mendorong agar pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret berupa kebijakan politik untuk mencabut status aset negara yang sudah dikuasai masyarakat puluhan tahun dan mendistribusikannya melalui program redistribusi tanah.

Hasil Kesimpulan Rapat Komisi II DPR RI

Sebagai bentuk tindak lanjut konkret atas aspirasi masyarakat dan pendalaman materi rapat, Komisi II DPR RI secara resmi menyepakati tiga poin krusial untuk diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN RI:

Verifikasi dan Koordinasi Lintas Instansi: Meminta Kementerian ATR/BPN melakukan kajian, evaluasi, dan verifikasi lapangan secara menyeluruh dengan berkoordinasi bersama kementerian/lembaga terkait, termasuk BPK RI, Kementerian Keuangan RI, dan Kementerian Pertahanan RI.

Penyelesaian Ketidakpastian Hukum: Memastikan penyelesaian segera atas permasalahan pemblokiran serta klaim penguasaan aset TNI AD/Kodam Jaya yang telah menghambat hak konstitusional masyarakat atas tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan secara turun-temurun selama lebih dari 20 tahun.

Batas Waktu Pelaporan (30 Hari): Hasil tindak lanjut dari upaya penyelesaian ini wajib dilaporkan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rapat dilaksanakan, dengan memperhatikan aspirasi serta tuntutan masyarakat Legok.

Rapat penting ini ditandatangani dan dipimpin oleh Ketua Rapat, Dr. Dede Yusuf M.E., S.T., M.I.Pol., serta turut ditandatangani oleh perwakilan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan serta Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN.

Dengan terbitnya mandat dan tenggat waktu 30 hari ini, ribuan warga di lima desa Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, kini menantikan langkah nyata pemerintah demi memperoleh kepastian hukum dan ketenangan dalam memperjuangkan hak atas tempat tinggal anak cucu mereka. ***

Jelang HUT ke-81 RI, BNN Musnahkan 12 Hektare Lahan Ganja

detakbanten.com NAGAN RAYA - Semangat cinta tanah air diwujudkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan menjaga bangsa dan negara dari ancaman narkotika. Menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, semangat tersebut diwujudkan BNN melalui BNN Provinsi Aceh bersama Polres Nagan Raya dengan memusnahkan sekitar 30.000 batang tanaman ganja siap panen dari dua titik lahan seluas kurang lebih 12 hektare di kawasan pegunungan Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada Sabtu dan Minggu, 15-16 Agustus 2026.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNN Provinsi Aceh, Dedy Tabrani, dengan melibatkan 35 personel gabungan BNN Provinsi Aceh dan Polres Nagan Raya. Tim harus menempuh medan pegunungan yang berat hingga mencapai lokasi pada ketinggian sekitar 1.800 meter di atas permukaan laut (MDPL). Penindakan ini menjadi langkah nyata BNN dalam memutus mata rantai produksi dan peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi penerus bangsa, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Dua titik lahan ganja tersebut ditemukan di Dusun Alue Jring, Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya. Tanaman ganja yang ditemukan memiliki ketinggian sekitar 1,5 hingga 3,5 meter dengan jarak tanam sekitar 80 sentimeter. Tanaman diperkirakan telah berusia empat bulan dan berada dalam kondisi siap panen.

Setibanya di lokasi, personel gabungan langsung mencabut seluruh tanaman ganja hingga ke akarnya. Selanjutnya, tanaman tersebut dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar sesuai prosedur yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tanaman ganja tidak kembali dimanfaatkan serta mencegahnya masuk ke dalam mata rantai peredaran gelap narkotika.

Pemusnahan lahan ganja tersebut merupakan bagian dari upaya BNN memberantas narkotika dari hulu dengan menyasar sumber produksinya. Upaya ini penting dilakukan untuk mencegah pasokan narkotika berkembang dan menjangkau masyarakat lebih luas, sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika.

Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi pengingat bahwa mengisi kemerdekaan tidak hanya diwujudkan melalui perayaan, tetapi juga melalui pengabdian nyata untuk menjaga bangsa dan negara. Pemberantasan narkotika menjadi salah satu bentuk pengabdian tersebut, mengingat ancaman narkotika dapat merusak kesehatan, masa depan generasi muda, serta ketahanan sosial masyarakat.

Melalui penindakan ini, BNN menegaskan komitmennya untuk terus hadir melindungi masyarakat hingga ke pelosok wilayah. Semangat cinta tanah air diwujudkan melalui kerja nyata dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika.

Sinergi BNNP Aceh dan Polres Nagan Raya juga menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kekuatan dan komitmen bersama. Dengan semangat War On Drugs for Humanity, BNN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menjaga bangsa dan negara dari ancaman narkotika demi melindungi generasi penerus dan mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba (Indonesia Bersinar). (Zal)


#waronfrugsforhumanity
*BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN*

Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Jalur Laut Digagalkan Operasi Gabungan

Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Jalur Laut Digagalkan Operasi Gabungan

detakbanten.com KEPRI - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea dan Cukai, TNI Angkatan Laut, Bareskrim Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ketamine seberat kurang lebih 1,3 ton di wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan sebuah kapal bernama King Sun beserta delapan orang anak buah kapal (ABK) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika internasional.

Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen BNN serta Bea dan Cukai pada Februari 2026 mengenai adanya aktivitas pengangkutan narkotika menggunakan kapal Fude/King Sun yang bergerak dari wilayah Teluk Thailand menuju perairan Indonesia. Berdasarkan profiling awal, kapal tersebut diketahui membawa sembilan orang ABK berkewarganegaraan Myanmar.

Rangkaian operasi bersama dimulai pada Selasa (4/8), saat Tim Gabungan melakukan koordinasi dan bergerak menuju titik pencegatan. Dua hari kemudian, Kamis (6/8), pergerakan kapal target terpantau memasuki wilayah perairan Indonesia. Unsur TNI AL yang terdiri atas KRI Kerambit-627, KRI Surik-645, dan KRI Karotang-872 segera melaksanakan operasi penyekatan dan pencegatan terhadap kapal tersebut.

Selanjutnya, Tim Gabungan BNN, Bea dan Cukai, serta Bareskrim Polri yang berada di atas Kapal BC 30005 bergabung dalam operasi untuk mengawal kapal King Sun menuju perairan Bintan. Pada sore harinya, petugas melakukan on board dan mengawal kapal beserta seluruh awaknya hingga bersandar di Pangkalan Kodaeral IV, Tanjung Sengkuang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan mendalam dilakukan pada Jumat (7/8) dengan melibatkan unit K-9 serta interogasi terhadap para awak kapal. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas menemukan lokasi penyimpanan rahasia di bawah lantai kamar ABK asal Taiwan yang diduga digunakan untuk menyembunyikan narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan delapan orang ABK berinisial ZO, MML, KH, MM, TA, ML, TMH, dan PL. Sementara itu, barang bukti yang disita terdiri atas 65 karung. Sebanyak 64 karung masing-masing berisi kurang lebih 20 bungkus teh Cina berwarna hijau, sedangkan satu karung lainnya berisi 18 bungkus yang diduga kuat merupakan ketamine dalam bentuk kristal dengan berat bruto kurang lebih 1,3 ton.

Pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam memutus jalur masuk narkotika melalui jalur laut sekaligus membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara. Tim gabungan Joint Operation selanjutnya akan mengintensifkan pemeriksaan terhadap para tersangka dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan sindikat, pihak-pihak yang terlibat, serta jalur logistik internasional yang digunakan dalam penyelundupan narkotika tersebut. (Zal)


#warondrugsforhumanity
*BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN*

13.000 Jiwa Diselamatkan, Penyelundupan Cartridge Vape Isi Etomidate Berhasil Digagalkan

detakbanten.com BATAM - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkotika internasional yang menyelundupkan cartridge vape berisi cairan etomidate dari Malaysia melalui jalur laut di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam operasi gabungan yang dilakukan di empat lokasi pada Selasa (28/7), Tim Gabungan mengamankan enam orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen terkait masuknya barang ilegal melalui jalur laut. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan di empat lokasi berbeda dan mengamankan enam tersangka berinisial BAP, ED, NC, TFS, AJ, dan DA. Sementara itu, dua warga negara asing berinisial SL dan WKC yang diduga sebagai pemasok utama masih dalam pengejaran.

Modus yang digunakan sindikat ini tergolong baru. Mereka menyelundupkan cairan serta cartridge vape berisi etomidate asal Malaysia melalui jalur "pelabuhan tikus". Untuk menghindari deteksi petugas, barang tersebut disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan. Cartridge vape juga dikemas ulang menggunakan alat press plastik sehingga menyerupai produk makanan ringan.

"Ini bentuk penyamaran yang sangat rapi. Tujuannya jelas, untuk mengelabui petugas dan diedarkan ke masyarakat umum, khususnya anak muda," ujar Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen. Pol. Dr. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H.

Dari operasi tersebut, petugas menyita 170 cartridge vape berisi cairan etomidate, 12 botol vial etomidate, 1.076,18 gram serbuk MDMA, 50 gram sabu, 10 butir ekstasi, 86 butir happy five, 25,6 gram ketamin, serta 88 unit perangkat vape dan peralatan pengemasan. BNN memperkirakan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 13.964 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan total nilai ekonomi barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp5,1 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. BNN juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran vape dan cairan vape yang tidak jelas asal-usulnya karena etomidate merupakan zat yang dilarang dan berbahaya, yang dapat menyebabkan hilangnya kesadaran secara tiba-tiba hingga berisiko fatal.

BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan dan pelabuhan untuk memutus rantai peredaran narkotika. (Zal)


#warondrugsforhumanity
*BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN*

Kapolres Banjar Ajak Kades dan Lurah Perkuat Kondusivitas dalam Ruang Riung Kamtibmas

detakbanten.com KOTA BANJAR-Stabilitas keamanan sebuah daerah tidak hanya ditentukan oleh kuatnya penegakan hukum, tetapi juga oleh solidnya komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Berangkat dari semangat itu, Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro, S.I.K., S.H., M.A.P., mengumpulkan seluruh kepala desa dan lurah se-Kecamatan Banjar dalam forum Ruang Riung Kamtibmas, Jumat (31/7/2026), sebagai langkah memperkuat sinergi menjaga kondusivitas wilayah sekaligus mengantisipasi dampak musim kemarau.

Bertempat di Kediaman Bunda Ikel, Dusun Jajawar Wetan, Desa Jajawar, kegiatan tersebut dihadiri Pejabat Utama Polres Banjar, Kapolsek Banjar, Camat Banjar, serta para kepala desa dan lurah se-Kecamatan Banjar. Forum berlangsung dalam suasana hangat dan terbuka, menghadirkan ruang diskusi yang tidak sekadar seremonial, tetapi menjadi wadah bertukar gagasan dan mencari solusi atas berbagai persoalan kamtibmas yang berkembang di tengah masyarakat.

Dalam arahannya, Kapolres Banjar menegaskan bahwa menjaga keamanan bukan semata menjadi tugas Polri. Menurutnya, keberhasilan menciptakan situasi yang aman dan kondusif membutuhkan keterlibatan seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah desa dan kelurahan, TNI, tokoh masyarakat, hingga warga.

"Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Ketika komunikasi terbangun dengan baik dan semua pihak bergerak dalam satu tujuan, maka potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah sejak dini," tegas Kapolres.

Kapolres juga mengajak seluruh peserta mendukung gerakan Jaga Rawat Jawa Barat, program yang digagas Polda Jawa Barat di bawah kepemimpinan Kapolda Jabar Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. Program tersebut menitikberatkan pada penguatan kolaborasi lintas sektor guna menciptakan Jawa Barat yang aman, tertib, serta terbebas dari berbagai bentuk gangguan keamanan.

Dalam forum itu, Kapolres menyampaikan bahwa situasi kamtibmas di Kota Banjar saat ini relatif aman dan kondusif. Namun, kondisi tersebut harus terus dipelihara melalui deteksi dini dan komunikasi yang intensif hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Karena itu, Polres Banjar akan mengoptimalkan kegiatan sambang siskamling sebagai upaya menghidupkan kembali budaya menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama.

Selain membahas keamanan, perhatian juga diarahkan pada potensi ancaman musim kemarau. Kapolres mengingatkan para kepala desa dan lurah untuk terus mengedukasi masyarakat agar tidak membakar sampah maupun melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran lahan dan permukiman. Ia juga memastikan Polres Banjar siap membantu masyarakat yang mengalami kesulitan memperoleh air bersih dengan berkoordinasi bersama pemerintah desa dan kelurahan.

Dialog berlangsung dinamis. Para kepala desa dan lurah menyampaikan berbagai kondisi di wilayahnya, mulai dari persoalan kamtibmas hingga dampak kemarau yang mulai dirasakan masyarakat. Seluruh masukan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar memperkuat langkah kolaboratif antara kepolisian dan pemerintah di tingkat bawah.

Bagi Polres Banjar, Ruang Riung Kamtibmas bukan sekadar agenda silaturahmi, melainkan strategi membangun keamanan dari akar rumput. Melalui komunikasi yang terbuka, koordinasi yang cepat, dan sinergi yang semakin kuat, diharapkan setiap potensi gangguan dapat diantisipasi lebih awal sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan aman dan nyaman.

Komitmen itulah yang terus diperkuat Polres Banjar, bahwa menjaga keamanan tidak cukup dilakukan dari balik meja, melainkan harus hadir di tengah masyarakat, mendengar setiap persoalan, membangun kepercayaan, dan bekerja bersama seluruh elemen demi mewujudkan Kota Banjar yang tetap aman, damai, dan kondusif. **

AKBP Eko Iskandar Resmi Jabat Kapolres Ciamis Gantikan AKBP Hidayatulloh

detakbanten.com CIAMIS-Regenerasi kepemimpinan di lingkungan Polres Ciamis resmi berlangsung dalam rangkaian kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan Pisah Sambut Pejabat Utama serta Kapolres Jajaran Polda Jawa Barat yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari dinamika organisasi Polri dalam rangka penyegaran, pengembangan karier personel, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Acara dilaksanakan di Aula Ditlantas Polda Jawa Barat mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, pada Selasa (28/07/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolda Jawa Barat beserta Pejabat Utama Polda Jawa Barat, para Perwira Polda Jawa Barat, Kapolres jajaran Polda Jawa Barat, Kabag SDM jajaran Polda Jawa Barat, serta Bhayangkari. Dalam pelaksanaannya, Kapolda Jawa Barat memimpin langsung prosesi serah terima jabatan Pejabat Utama Polda Jawa Barat dan para Kapolres jajaran sebagai bagian dari mekanisme pembinaan organisasi untuk memperkuat kinerja institusi dalam menghadapi berbagai tantangan tugas kepolisian di wilayah Jawa Barat.

Momentum tersebut juga menandai berakhirnya masa kepemimpinan AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., M.Si., sebagai Kapolres Ciamis yang selanjutnya mendapat amanah sebagai Kabag Dalpers Polda Jawa Barat. Selama memimpin Polres Ciamis, berbagai program pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pelayanan publik, penegakan hukum, serta penguatan sinergitas dengan pemerintah daerah, TNI, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat terus ditingkatkan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Ciamis.

Tongkat estafet kepemimpinan Polres Ciamis kini secara resmi dilanjutkan oleh AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. Kehadiran Kapolres baru diharapkan mampu melanjutkan berbagai program yang telah berjalan sekaligus menghadirkan inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian, memperkuat perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Ciamis agar tetap kondusif.

AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri yang bertujuan meningkatkan profesionalisme dan efektivitas pelaksanaan tugas. Menurutnya, seluruh capaian yang berhasil diraih selama memimpin Polres Ciamis merupakan hasil kerja sama seluruh personel Polres Ciamis, dukungan Forkopimda, instansi terkait, serta masyarakat Kabupaten Ciamis yang senantiasa menjaga sinergitas dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif. Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Ciamis atas kepercayaan serta dukungan yang telah diberikan selama masa pengabdiannya sebagai Kapolres Ciamis.

Sementara itu, Kapolres Ciamis yang baru, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan berbagai program positif yang telah dibangun sebelumnya serta memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat. Dengan mengedepankan pendekatan humanis, profesional, dan responsif, Polres Ciamis akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperkuat sinergitas bersama seluruh stakeholder, serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, damai, dan kondusif demi mendukung pembangunan di Kabupaten Ciamis. **

Dasco Turun, PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik

Dasco Turun, PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik

detakbanten.com Jakarta - Semangat #UntukPersatuanIndonesia menjadi landasan pertemuan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, dengan Hotman Paris Hutapea yang dimediasi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Selasa (28/7). Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan tersebut menghasilkan kesepahaman untuk mengakhiri polemik melalui dialog, saling menghormati, serta mengedepankan persatuan bangsa.

Dalam pertemuan tersebut, Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf kepada Ketua Umum PWI Pusat dan seluruh insan pers atas pernyataannya yang sebelumnya menimbulkan keberatan di kalangan wartawan. Permintaan maaf tersebut diterima sebagai bentuk itikad baik dan komitmen untuk membangun hubungan yang saling menghormati antara profesi advokat dan profesi wartawan.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa sejak awal langkah hukum yang ditempuh PWI bukan dilandasi semangat permusuhan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga kehormatan, martabat, dan profesionalisme profesi wartawan.

"PWI berkewajiban menjaga kehormatan profesi wartawan. Ketika ada pernyataan yang dipandang merendahkan martabat wartawan, organisasi harus hadir dan bersikap. Namun ketika telah ada kesadaran, permintaan maaf yang tulus, serta komitmen untuk saling menghormati, maka PWI juga berkewajiban mengedepankan nilai-nilai persaudaraan dan persatuan bangsa," ujar Akhmad Munir.

Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh PWI telah mencapai tujuan utamanya, yakni memulihkan kehormatan profesi wartawan serta menegaskan bahwa insan pers sebagai salah satu pilar demokrasi harus dihormati oleh siapa pun.

"Penyelesaian ini bukan berarti membenarkan pernyataan yang pernah disampaikan. Justru melalui proses ini, tujuan menjaga martabat wartawan telah tercapai. Setelah ada permintaan maaf dan komitmen untuk tidak mengulangi, maka yang harus dikedepankan adalah semangat persatuan Indonesia," tegasnya.

Akhmad Munir menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang telah memediasi pertemuan tersebut sehingga persoalan dapat diselesaikan melalui dialog yang konstruktif dan bermartabat.

Sejalan dengan kesepahaman yang telah dicapai, PWI Pusat akan menindaklanjuti proses administrasi pencabutan laporan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

PWI Pusat berharap penyelesaian ini menjadi contoh bahwa setiap perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui dialog, saling menghormati, serta mengedepankan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

"Persatuan Indonesia adalah kepentingan yang lebih besar. PWI akan tetap teguh menjaga kehormatan profesi wartawan, namun ketika tujuan tersebut telah tercapai melalui permintaan maaf, dialog, dan saling menghormati, maka semangat persatuan bangsa harus kita kedepankan. Itulah makna penyelesaian yang bermartabat," tutup Akhmad Munir.

Peringati HANI 2026, BNN Tegaskan Komitmen Membangun Generasi Emas

detakbanten.com BOGOR - Badan Narkotika Nasional (BNN) memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026 di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (23/7). Mengusung tema "Membangun Generasi Sehat, Cerdas, dan Kuat Melalui Gerakan ANANDA BERSINAR Menuju Indonesia Emas 2045", peringatan HANI 2026 menjadi momentum untuk mempertegas komitmen pemerintah bersama seluruh elemen bangsa dalam melindungi dan membangun generasi yang unggul serta berdaya saing sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045.

Peringatan HANI yang secara global diperingati setiap 26 Juni, pada tahun ini diselaraskan dengan peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli 2026. Momentum tersebut menegaskan bahwa perlindungan anak dari ancaman penyalahgunaan narkotika merupakan investasi strategis bagi masa depan bangsa. Sejalan dengan hal tersebut, BNN terus menguatkan Gerakan ANANDA BERSINAR (Aksi Nasional Anti Narkotika Dimulai dari Anak Bersih Narkotika) sebagai gerakan nasional yang menempatkan anak sebagai pusat perhatian dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui penguatan peran keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.

Sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak dari ancaman narkotika, pada Puncak Peringatan HANI 2026 secara resmi diluncurkan Gerakan ANANDA BERSINAR oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia, Djamari Chaniago, bersama Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, dengan didampingi oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Ekonomi Kreatif, Kepala Staf Presiden RI, Wakil Jaksa Agung RI, Kepala BPJPH, dan Kabareskrim POLRI. Peluncuran gerakan nasional tersebut menjadi tonggak penguatan kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem yang aman dan bebas dari narkotika bagi anak Indonesia melalui sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.

Melalui Gerakan ANANDA BERSINAR, BNN mengedepankan pendekatan pencegahan yang komprehensif dan berkelanjutan dengan menanamkan nilai-nilai hidup sehat, karakter positif, serta ketahanan diri anak sejak usia dini. Gerakan ini diwujudkan melalui berbagai program edukasi, kampanye, dan pemberdayaan yang mendukung tumbuh kembang anak agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika.

Sebagai bentuk nyata komitmen negara dalam memerangi kejahatan narkotika, Puncak Peringatan HANI 2026 turut diisi dengan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus oleh BNN yang dilakukan secara simbolis oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia, Kepala BNN RI, beserta jajaran Menteri kabinet Merah Putih yang hadir dalam Peringatan HANI 2026. Kegiatan tersebut menjadi simbol ketegasan negara dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus memastikan barang bukti yang berhasil disita dimusnahkan secara akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan yang sama, BNN juga menampilkan hasil pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika senilai Rp165 miliar. Pengungkapan TPPU tersebut menjadi bukti bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti, tetapi juga menyasar aliran dana serta aset hasil kejahatan guna memutus sumber pendanaan jaringan narkotika. Dengan mengedepankan strategi follow the money, BNN terus memperkuat upaya memiskinkan sindikat narkotika sebagai bagian dari pemberantasan yang menyeluruh.

Melalui peringatan HANI Tahun 2026, BNN menegaskan bahwa perang melawan narkotika merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi seluruh elemen bangsa. Penguatan upaya pencegahan melalui Gerakan ANANDA BERSINAR yang diiringi dengan penegakan hukum secara tegas, termasuk pemiskinan sindikat melalui pengungkapan TPPU, menjadi strategi yang saling melengkapi dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Dengan kolaborasi pemerintah, keluarga, dunia pendidikan, dunia usaha, media, komunitas, dan masyarakat, BNN optimistis Indonesia mampu mencetak generasi unggul yang menjadi penggerak kemajuan bangsa sekaligus mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045. (Zal)


#warondrugsforhumanity
*BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN*

Go to top