JarNas Anti TPPO Kecam Pemberhentian Tidak Hormat Terhadap Rudy Soik
detakbanten.com NASIONAL - Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) mengecam keputusan pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap Rudy Soik, seorang polisi yang dikenal berhasil menangani berbagai kasus perdagangan orang di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pemberhentian ini diputuskan oleh Komisi Kode Etik Polri melalui sidang yang dipimpin oleh Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Robert Antoni Sormin, S.I.K., dengan didampingi oleh Ditreskrimsus Polda NTT serta Kompol Nicodemus Ndoloe.
Rudy Soik, yang selama ini dikenal tegas dalam mengungkap kasus-kasus perdagangan orang, dikatakan sering berhadapan dengan pihak-pihak yang merasa terganggu bisnis ilegalnya. Akibat komitmennya, Rudy dipindahkan ke bagian lain, dan akhirnya menghadapi sidang etik yang berujung pada pemberhentiannya dengan tidak hormat.
Merespons hal ini, Ketua Umum JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan kemunduran dalam penegakan hukum.
"Ini merupakan kemunduran institusi penegakan hukum. Seharusnya kepolisian memberikan apresiasi atas kerja-kerja anggota polisi seperti Sdr Rudy Soik, yang banyak membuka tabir kasus-kasus yang merugikan banyak orang. Rudy Soik memiliki latar belakang yang baik dalam membuka kasus-kasus perdagangan orang yang terjadi di Nusa Tenggara Timur." ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu juga mempertanyakan dasar hukum pemberhentian tersebut, mengingat Rudy memiliki rekam jejak yang baik dalam tugasnya.
Ketua Harian JarNas Anti TPPO, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, juga menyayangkan keputusan tersebut. Melalui sambungan telepon, ia menyatakan dukungannya kepada Rudy Soik dan menegaskan bahwa JarNas Anti TPPO akan mengirim surat kepada Kapolri untuk memperjuangkan hak-hak Rudy
"Kami akan mengirimkan surat ke Kapolri terkait dengan Keputusan Pemberhentian ini," tegasnya.