Print this page

Baru Beroperasi 2 Hari, Pengoplos Gas Melon Diamankan Polisi

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro

Detakbanten.com, Cilegon - Jajaran Reskrim Polsek Ciwandan, Polres Cilegon menangkap 6 pelaku pengoplos gas elpiji kemasan 3 kg ke tabung gas nonsubsidi di Ciwandan, Kota Cilegon. Keenam pelaku punya peran berbeda. Aksi para pelaku diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat soal kecurigaan gas melon yang disuntikkan ke tabung gas 12 kg nonsubsidi. 

Setelah itu, polisi kemudian menyelidiki laporan tersebut dan menangkap 6 pelaku berinisial JS (46), OT (44) warga Kota Tangerang, HS (26), FS (25) warga Sumatera Utara, HS (34) warga Jakarta Barat, dan CN (54) warga Kabupaten Serang.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, keenam pelaku melakukan praktik pengoplosan elpiji di Jalan Lingkar Selatan(JLS) tepatnya di Lingkungan Gelereng, Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon. Pelaku diamankan pada Sabtu (24/9) lalu sekitar pukul 11.00 WIB. "Jadi dengan alat bantu pipa besi atau konektor ukuran kurang lebih 10 cm dan es balok mereka memindahkan setiap 4 tabung gas elpiji ukuran 3 kg ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg," kata Kapolres saat Press Conference kepada awak media di Mapolsek Ciwandan, Kamis (6/10/2022).

Dikatakan Kapolres, aksi culas ini dilakukan para pelaku di Cilegon diketahui baru 2 hari. Polisi langsung menggerebek lokasi yang dijadikan para pelaku untuk mengoplos gas. "Dalam waktu dua hari itu, tepat di Hari Sabtu (24/9) sekira pukul 11.00 WIB akhirnya para pelaku dapat diamankan ketika sedang melakukan penyuntikan. Jadi kita pas ke situ, langsung tertangkap tangan saat melakukan tindakan pidana tersebut, ada mobil dan gasnya," jelasnya.

Saat penangkapan berlangsung, polisi mengamankan 5 pelaku yang masing-masing berperan sebagai sopir dan operator yang menyuntikkan gas elpiji tersebut. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap 1 pelaku lain yang berperan sebagai penyedia tempat.

Ditempat yang sama, Kapolsek Ciwandan Kompol Rifki Seftirian mengatakan harga gas subsidi kemasan 3 kg dengan gas nonsubsidi 12 kg selisih sekitar Rp 150 ribu. Para pelaku mendapatkan harga Rp 20 ribu/tabung gas elpiji 3 kg dari Jakarta. "Mereka membeli gas 3 kg pengiriman dari Jakarta (masih proses pengembangan), ini angkanya kurang lebih 20 ribu, kemudian yang 12 kg dijual Rp 250 ribu. Sedangkan harga pasar gas 12 kg sekitar Rp 260 ribu jadi ada selisih, kalo ini diisi 3 sampai 4 tabung maka mungkin modal hanya Rp 80 ribu menjadi Rp 250 ribu selisihnya ada sekitar di angka Rp 150 ribu," tuturnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita tabung gas ukuran 3 kilogram sebanyak 280 tabung. Kemudian, tabung gas ukuran 12 kilogram sebanyak 70 tabung, dengan rincian 50 tabung sudah terisi sebagian, dan 20 tabung belum terisi.

Barang bukti lainnya, 50 pipa besi untuk memindahkan isi gas atau konektor ukuran 10 cm. Dua unit mobil Suzuki Carry jenis pickup warna hitam bernopol A 8516 ZH dan A 8417 ZH dan terakhir 43 tutup segel gas elpiji 3 kilogram.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan ini, keenam pelaku dikenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dan Pasal 55 Serta Pasal 56 KUHPidana hukuman penjara 6 tahun.