Polres Cilegon Tangani Kasus Penganiayaan Terhadap Wartawan
Detakbanten.com, CILEGON - Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten menangani kasus penganiayaan terhadap wartawan yang terjadi Pada Jumat (17/03) sekitar pukul 13.30 WIB di ruang tamu kamar hotel 309 The Royal Krakatau Jalan KH. Yasin Beji Nomor 4 Kelurahan Kebon Dalem, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim polres Cilegon Polda Banten AKP Mochmad Nandar membenarkan hal tersebut.
"Betul bahwa telah menerima laporan terkait penganiayaan terhadap wartawan yang dilakukan oleh dua orang pelaku berinisial RP dan DR yang terjadi pada Jumat (17/03) sekira pukul 13.30 WIB, di ruang tamu kamar hotel 309 The Royal Krakatau Jalan KH. Yasin Beji Nomor 4 Kelurahan Kebon Dalem, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon," ucap Nandar.
"Korban atas nama AS (26) seorang wartawan warga Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon," tambah Nandat.
Nandat menjelaskan kronologis kejadian tersebut. "Kronologis kejadiannya pada Jumat (17/03) sekira pukul 13.30 WIB, di ruang tamu kamar hotel 309 The Royal Krakatau Jalan KH. Yasin Beji Nomor 4 Kelurahan Kebon Dalem, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan ringan oleh terlapor RP terhadap Korban (pelapor) pada hari Jumat (17/03) sekira pukul 08.00 WIB korban menerima informasi (release) dari saudara Pram Humas DPD KNPI Kota Cilegon terkait dugaan adanya penetapan secara sepihak dalam pemilihan ketua DPD KNPI Kota Cilegon periode 2023-2026. Kemudian sekira jam 10.00 WIB, korban meneruskan release tersebut kepada Saksi Saudara Adim dan selanjutnya release tersebut diupload pada berita online Harita.id. Akibat berita tersebut terlapor merasa tidak terima dan pada jam 13.00 WIB Saudara Ilham dan Saudara Abu mengajak korban menuju TKP dengan alasan untuk mengonsep kemenangan Terlapor Saudara RP Sesampainya di TKP, tiba-tiba Terlapor Saudara DR menanyakan terkait kebenaran dan sumber release tersebut kepada korban. Sekira jam 13.30 WIB, Saudara DR merasa tidak terima atas pernyataan korban lalu menendang korban pada bagian kaki kiri sebanyak satu kali, setelah itu Saudara RP juga memukul kepala korban sebanyak satu kali.korban merasa terintimidasi dan mengalami nyeri pada bagian kaki kiri, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon untuk ditindak lanjuti," jelas Nandat.
Atas kejadian tersebut Satreskrim
Polres Cilegon Polda Banten masih melakukan proses penyelidikan adanya laporan terhadap kasus penganiyaan dan penyekapan terhadap seorang wartawan yang sedang melakukan peliputan," ujarnya. "Kami akan memanggil semua saksi-saksi guna dimintai keterangan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
"Penanganan masih dalam proses. Petugas masih terus menggali keterangan dari korban, saksi dan pelaku pemukulan tersebut," tegas Nandar.
"Siapa saja yang melakukan perbuatan pidana akan kita tindak tegas," tutup Nandar (Bidhumas)