Diketahui Dito ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
"Besok bila tak hadir, penyidik menerbitkan DPO untuk yang bersangkutan," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan Jakarta, Senin (1/5/2023).
Ramadhan memastikan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan untuk Dito untuk diperiksa sebagai tersangka, besok Selasa, 2 Mei 2023. Hingga kini, Dito maupun kuasa hukumnya belum mengonfirmasi akan hadir di panggilan pemeriksaan besok.
Ramadhan berharap, besok, Dito kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.