BPOM mengungkap penarikan produk ini di Taiwan karena ada perbedaan standar residu pestisida Etilen Oksida (EtO) di produk makanan antara Taiwan dan Indonesia.
Disitu, Taiwan tak memperbolehkan EtO pada pangan. Sementara, Indonesia masih boleh. "Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan," tulis BPOM, melalui keterangan resmi, Jumat (28/4/2023).
Kemudian, pada hasil pemeriksaan otoritas BPOM, ditemukan kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm.
Soal ini, Indonesia mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm dalam Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida. Hasilnya, kadarnya di batas aman konsumsi.
Dengan begitu, kadar 2-CE yang terdeteksi dalam sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm), masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia. Begitu pula di sejumlah negara lain, baik Amerika dan Kanada.