Seperti diketahui, sebelumnya, MK akan memanggil empat menteri dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024. Kata MK, pemanggilan itu diperlukan.
"Kemudian, kepada para pihak, hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi," kata Ketua MK Suhartoyo, di persidangan PHPU di Gedung MK, Senin (1/4/2024) lalu.
Diakuinya, berdasarkan hasil rapat di MK itu, pertama, “Yang perlu didengar oleh MK adalah Muhadjir Effendy Menko PMK, Airlangga Menko Perekonomian, Sri Mulyani Menteri Keuangan, Tri Rismaharini Menteri Sosial, dan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," tambahnya.
Suhartoyo menuturkan, pemanggilan itu masuk kategori yang penting didengar MK. Namun, bukan berarti MK mengakomodir permohonan pemohon 1 Anies-Muhaimin, atau pemohon 2 Ganjar-Mahfud.
"Sebab, sebagaimana diskusi universal badan peradilan yang menggelar persidangan yang nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah satu pihak," kata Suhartoyo.