“Pada 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tukas Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan resmi, Jumat (29/12/2023).
Ari memaparkan, ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres yang diteken Jokowi itu. Pertama, Surat pengunduran diri Firli tanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
“Ketiga, berdasarkan Pasal 32, UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK itu ditetapkan melalui Keppres,” jelasnya.
