Print this page

13 Gangster di Balaraja Dibekuk Polisi

13 Gangster di Balaraja Dibekuk Polisi

Detakbanten.com, TANGERANG -- Jajaran Kepolisian Satreskrim Polres Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten berhasil menggulung 13 orang pelaku berandal jalanan yang beraksi di Jalan Raya Serang, KM 30, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, para pelaku diamankan usai melakukan tawuran dengan membawa senjata tajam.

Akibat aksi kriminal dua gerombolan remaja itu, 5 orang menderita luka bacokan cukup parah di bagian perut, lengan, dan kepala, sehingga dilarikan ke Rumah Sakit terdekat.

"Sebelumnya mereka sudah janjian tawuran, kemudian kelompok tersebut berpapasan di TKP dan langsung terjadi pembacokan terhadap korban," kata Kompol Arief saat konferensi pers, Jumat (19/5/2023).

Lanjut Arief, mendapatkan informasi tawuran itu, Satreskrim Polresta Tangerang langsung ke lokasi melakukan observasi dan mencari keberadaan para pelaku. Alhasil, para pelaku berhasil diamankan yakni, GUS, RG, MRR, SJS, FR, HFC, AH.

"Totalnya ada 13 pelaku, dimana 6 orang statusnya dibawah umur," terangnya.

Arief mengungkap, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran kepada pelaku lainnya yang kemungkinan ikut terlibat.

Sedangkan lanjutnya atas perbuatannya dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 196 KUHP.

"Untuk ancaman hukuman para pelaku ini adalah maksimal 10 tahun penjara," tandasnya. (Day/Han).