Ke-24 anggota DPRD yang sudah mengembalikan mobil dinas tersebut yakni, Sumardi, Usman Abdul Gani, Burhan, Supardi, Saripullah, Marsono, Leli, Lili Gozali, Agus salam, Akmal Nugraha, Ukar Sar'i, Napsin, Jayusman, Namun Murad, Zaenudin, Uswatun Hasanah, Tasripin, Fahrudin, Juned Sanim, Astayudin, Ruspanel, Arya Rhazes, Syarif hidayat dan The peng Liang.
Salah satu dewan yang menyerahkan mobil dinas Sumardi mengatakan, selain pimpinan DPRD, kendaraan dinas yang selama ini dipakai operasional penunjung kegiatan DPRD, wajib dikembalikan termasuk kendaraan jenis Toyota jenis Rush yang dipakainya. "Sebenarnya kendaraan yang dipakai dewan atau staff saat ini, hanya bersipat pinjam pakai," kata Dede, Kasubag rumah tangga DPRD Kabupaten Tangerang pada Kamis, (31/8/2017).
Sebelum diserahkan kata Dede pihak sekretariat DPRD melakukan pengecekan fisik dan surat kendaraan. "Baru ada 24 anggota dewan yang baru mengembalikan kendaraan, sisanya harus dikembalikan paling lambat Senin, (4/8/2017)," terangnya.
Sementara Anggota DPRD Sumardi mengaku sudah mengembalikan mobil dinas pada Senin, (28/8/2017). "Sudah saya serahkan mobil dinas langsung ke bagian rumah tangga Sekretariat DPRD," tandasnya.