Print this page

Akibat Tidak Bayar Retribusi, Kerjasama Pembangunan Pasar Sentiong Terancam Dihentikan

Akibat Tidak Bayar Retribusi, Kerjasama  Pembangunan Pasar Sentiong Terancam Dihentikan

Detakbanten.com BALARAJA -- Pembangunan Pasar Sentiong Balaraja dengan konsep pasar tematik hingga kini terbengkalai. Bahkan PT Imperial selaku pengembang pasar masih berhutang kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) sebesar Rp 4,2 Miliar, akibatnya kerjasama pembangunan pasar terancam dihentikan.

Direktur Utama Perumda Pasar NKR Syaefunnur Maszah menuturkan, PT Imperial menandatangani kotrak Perjanjian Kerjasama (PKS)pada 27 Maret 2019 silam. Kontrak kerjasama ini berlaku selama 10 tahun atau 120 bulan, dengan masa pembangunan hingga 2 tahun atau 24 bulan dan masa kelola hingga delapan tahun atau 96 bulan. Artinya masa pembangunan pasar Senitong sudah habis pada 27 Maret 2021 kemarin.

Namun hingga kini PT. Imperial belum melakukan pembangunan dengan dua alasan, yakni adanya sengketa lahan dan kedua masih adanya beberapa bangunan yang belum habis hak guna pakai. Padahal dalam surat PKS yang ditandatangani Perumda Pasar NKR dan PT Imperial, pihak kedua siap menyelesaikan pembangunan dengan segaa konsekuensinya.

"Dengan dua alasan itu, PT Imperial tidak melakukan pembangunan pasar tematik Sentiong. Behkan PT Imperial beralasan, pembangunan pasar onderdil seperti yang direncanakan sebelumnya, kurang diminati pedagang. Padahal dari sisi bisnis, seharusnya sudah memiliki kajian yang matang," ujarnya kepada jurnaltangerang.co.

Syaifunnur menambahkan, PT Imperial sendiri hingga kini belum membayar bagi hasil seperti yang tertuang dalam surat PKS. Padahal dalam PKS tersebut dicantumkan bahwa PT Imperial memiliki kewajiban memayar bagi hasil sebesar Rp 4,2 Miliar selama 2 tahun pembangunan. Pembayaran dibagi menjadi 24 bulan yang dibayarkan setiap tanggal 10 setiap bulannya.

"Kewajiban itu juga tidak dilakiukan oleh PT Imperial. Bahkan PT Imperial sendiri hingga kini tidak mau menandatangani Surat Penyerahan Lahan (SPL) sebagai dasar pembangunan dan pembayaran bagi hasil. Kami sudah melakukan teguran hingga tiga kali, dan terakhir kami sudah memeberikan teguran keras," terangnya.

Ia menambahkan, akibat tidak ditandatanganinya SPL oleh PT Imperial, Perumda Pasar NKR mengalami kerugian sebesar Rp 4,2 Miliar selama dua tahun terakhir. Akibatnya Perumda Pasar NKR harus mencari pengganti pendapatan yang sudah tertuang dalam Rencana Kerja Anggaran Perumda (RKAP).

Akibat tidak dibangunnya pasar Sentiong, Balaraja yang sudah diratakan oleh PT Imperial itu, Perumda Pasar NKR mengalami kehilangan pendapatan. "Padahal kalau alasan inkompten, tidak membangun kita harus mengorbankan aset negara, aset rakyat. Belum dibangun tapi sudah diratakan dan kami juga kehilangan retribusi. Padahal sudah ditarwarkan beberapa alternatif dan peluang-peluang, tapi tidak dilaksanakan juga pembangunannya," tandasnya