"Ada lima desa yang saya suratin, yakni Desa Rawa Kidang, Desa Kampung Besar Kecamatan Teluknaga, Desa Karet Sepatan, Desa Pisangan Jaya Kecamatan Sepatan, dan desa Keramat Kecamatan Pakuhaji, namun desa Keramat saya tahan dulu suratnya," terang Deden kepada wartawan, ?17/5/2023).
Dilayangkannya surat kepada 5 desa tersebut sambung Deden, karena selama ini, pengelolaan keuangan dan desa tersebut kurang transparan, diantaranya pengumuman progres pekerjaan, serta tidak memperlihatkan kepada masyarakat rancangan anggaran biaya (RAB).
"Bagaimana masyarakat bisa menilai pekerjaan fisik dan non fisik tersebut apakah baik atau tidak tidak, kalau DPA dan RAB disembunyikan, nah ini patut menjadi pertanyaan," terang Deden.
Jika selama 14 hari surat yang dilayangkan keoada 5 Kades tidak digubris, maka dirinya akan melayangkan gugatan keoada komisi informasi publik (KIP) Provinsi Banten, dia melayangkan surat tidak mengatasnamakan lembaga atau forum, dia hanya mengatasnamakan sebagai warga Kabupaten Tangerang.
"Saya masih menunggu surat dari 5 kadea, jika selama 14 hari tidak digubris maka saya akan melayangakan surat kepada KIP Provinsi Banten," tandasnya.