" Kami berharap agar gugus tugas di tingkat Kecamatan Kresek tidak tinggal diam, karena saat ini angka Covid 19 di Kabupaten Tangerang mengalami kenaikan," terang Usman Abdul Gani, Minggu (16/08/2020).
Abdul Gani menambahkan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Raya saat ini masih diberlakukan, seharusnya masyarakat untuk tidak menyelenggarakan acara yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan orang, salah satunya pesta hajatan pernikahan, dengan mengadakan hiburan dangdut atau jaipongan.
" Boleh mengadakan pesta resepsi, namun jumlah yang datang dibatasi dan tidak boleh mengadakan hiburan dangdut atau jaipongan dan sejenisnya yang dapat menyebabkan kerumunan warga,"kata Usman.
Selain itu sambung Abdul Gani, dirinya berharap agar tim gugus tugas Kecamatan bisa segera melakukan action untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar menghindari kerumunan, menjaga jarak dan membiasakan memakai masker.
Sebelumnya diberitakan, Meski Pemerintah pusat dan daerah belum mengizinkan hiburan di acara resepsi karena masih berstatus PSBB, namun di Kampung Ciwiru, Desa Kemuning, kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang tetap berjalan dan tidak dilarang, Sabtu (15/8/2020).
Berdasarkan pantauan wartawan dilapangan, dua hiburan jaipongan dibarung (diadu) dalam satu lokasi resepsi hajatan, jarak panggung hiburan jaipongan tersebut dengan panggung yang satunya hanya sekitar 20 meter, pengunjung hiburan yang terdiri dari orang tua dan anak muda berjejer di sepanjang jalan utama jalan lintas tengah Rajeg - Kresek (Jaliteng), akibatnya akses dari Rajeg - Kresek menimbulkan kemacetan, karena panggung hiburan tersebut posisinya disebrang saluran air.