detakbanten.com TANGSEL-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi progres sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD yang diusulkan masing-masing fraksi.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel, Sudiar, mengatakan, dari sembilan Raperda tersebut, sebagian telah menyelesaikan tahapan pembahasan. Sementara sejumlah Raperda lainnya masih membutuhkan proses lanjutan dan kemungkinan baru dapat diselesaikan pada 2027.
"Hari ini kita membahas progres sembilan Raperda inisiatif DPRD. Ada yang sudah selesai dan ada yang belum. Ada yang bisa selesai tahun ini, dan yang belum selesai kemungkinan akan berlanjut pada 2027," kata Sudiar di Gedung DPRD Tangsel, Kamis (20/8/2026).
Salah satu Raperda yang tengah memasuki tahapan lanjutan yakni Raperda Perlindungan Anak dan Perempuan yang merupakan inisiatif anggota DPRD dari Fraksi Gerindra.
Sudiar menjelaskan, Raperda tersebut telah selesai menjalani harmonisasi di tingkat Bapemperda. Selanjutnya, Raperda akan masuk tahapan harmonisasi di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Provinsi Banten.
Selain itu, terdapat Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diusulkan anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan. Raperda tersebut telah selesai dibahas di tingkat Bapemperda dan telah disampaikan dalam rapat paripurna bersama Wali Kota Tangsel.
"Yang kemungkinan bisa selesai tahun ini yaitu Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diusulkan anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan," ungkapnya.
Sementara itu, Raperda Penanganan Konflik Sosial yang merupakan inisiatif anggota DPRD dari Fraksi PSI tidak dilanjutkan ke tahapan harmonisasi di tingkat Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Banten.
"Terkait penanganan konflik sosial dari PSI, itu memang tidak dilanjutkan. Karena Kanwil Hukum tidak merekomendasikan untuk dilanjutkan," terang Sudiar.
Bapemperda juga membahas Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang merupakan inisiatif anggota DPRD dari Fraksi Golkar.
Menurut Sudiar, meski Raperda tersebut telah menjalani harmonisasi di tingkat Bapemperda, pembahasannya belum dapat dilanjutkan.
Hal itu berkaitan dengan adanya regulasi terbaru pemerintah pusat serta rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Cipeucang, Serpong.
"Jadi masih menunggu pelaksanaan pembangunan PSEL dan undang-undangnya yang terbaru, termasuk Perpres itu. Kita tidak bisa mengubah tanpa acuan yang pasti dulu, nanti timbul persoalan baru lagi," katanya.
Adapun Raperda inisiatif anggota Fraksi Demokrat yang masuk dalam pembahasan antara lain Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Tangsel Tahun 2026 serta Raperda Pemberdayaan Ekonomi Kreatif yang merupakan luncuran pembahasan tahun 2025.
Kemudian terdapat Raperda Penyelenggaraan Olahraga yang merupakan inisiatif anggota DPRD dari Fraksi Golkar. Sementara Raperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendidikan Diniyah yang merupakan inisiatif anggota Fraksi PKS telah selesai diparipurnakan dan saat ini tinggal menunggu fasilitasi dari Gubernur Banten.
Sedangkan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kota Tangsel telah selesai dibahas di tingkat Kanwil Kementerian Hukum Banten dan telah diparipurnakan bersama Wali Kota Tangsel beberapa waktu lalu.
Sudiar menegaskan, Bapemperda akan terus mengawal proses pembentukan seluruh Raperda tersebut sesuai dengan tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Caption : Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel, Sudiar.
