Lina Arlina mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi langkah camat Sukamulya yang telah memanggil 7 perangkat desa Bunar, karena secara kewenangan keputusan itu ada di Camat Sukamulya, bahkan Dinas Pemdes telah menginstruksikan saat dirinya bersama perangkat desa Bunar lainnya mendatangi dinas Pemdes.
" Kami berharap agar Ibu Camat tegal lurus berpatokan kepada aturan, karena aturan sudah jelas bahwa perangkat desa tidak bisa diberhentikan,"kata Lina Arlina.
Sebelumnya 7 perangkat desa Bunar membuat surat keberatan terhadap Kades Bunar terkait pemberhentian sepihak, 7 perangkat desa kemudian memberikan surat tembusan kepada Camat dan Bupati Tangerang melalui Dinas Pemdes, selain itu surat keberatan juga ditembuskan kepada Kapolresta Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang