Peristiwa ini terjadi pada Senin dini hari. MR datang ke kafe dengan gaya kalem layaknya pelanggan setia. Ia bahkan sempat memesan minuman ringan, seolah ingin bilang, “Tenang, saya cuma mau nongkrong.”
Namun ternyata, yang ringan hanya minumannya, aksinya berat.
Kapolsek Pamulang, Ajun Komisaris Galuh Febri Saputra, mengungkapkan bahwa MR melihat sebuah handphone tergeletak manja di atas meja. Tanpa banyak mikir, handphone itu langsung "dipinjam" tanpa izin.
“Pelaku sempat diteriaki korban,” kata Galuh, Rabu (1/4/2026).
Teriakan itu sontak mengubah suasana kafe dari santai jadi konser dadakan bertema maling-maling.
MR mencoba kabur, tapi sayangnya kecepatan larinya kalah cepat dari kesadaran korban dan perhatian warga sekitar.
Anggota polisi berpakaian bebas yang kebetulan ada di dekat lokasi langsung menghampiri kerumunan, dan MR pun batal jadi atlet lari jarak pendek.
Saat digeledah, kejutan belum selesai. Dari kantong MR, polisi menemukan “oleh-oleh” berupa 77 butir tramadol, enam butir obat jenis euforis, dan tiga butir reklona. Jumlahnya cukup untuk membuat kantong celana bekerja lembur.
Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Pamulang bersama barang bukti handphone curian, pil koplo, serta uang tunai Rp331 ribu yang ikut diamankan, diduga hasil dari kerja keras sebelum ngopi.
Kanit Reskrim Polsek Pamulang, Ajun Komisaris Wawan Doddy Irawan, menyebut pihaknya masih mendalami asal-usul pil koplo tersebut.
“Kami selidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran obat terlarang,” ujarnya singkat, tapi serius.
Sementara itu, MR kini harus menikmati “menu spesial” berupa pemeriksaan polisi, tanpa es dan tanpa gula. Ngopi gagal, kabur gagal, pulang juga gagal.
