Rencana dibangunnya perumahan itu oleh PT. Dwi Jaya Luniland menuai beragam reaksi terutama dampak terhadap perumahan yang ada lebih awal. Warga mempertanyakan rekomendasi izin dari dinas terkait.
Perizinan yang diberikan harus benar-benar memperhatikan lingkungan sekitar. Seperti peil banjir, amdal dan lainnya tahapan itu agar dilakukan dengan baik sehingga tidak menjadi masalah baru bagi warga lainnya.
Kepala Desa Sukamantri Nana Ibnu Haldun mengatakan, sampai saat ini pihak pengembang belum datang ke kantor desa Sukamantri untuk mengurus perizinan terutama izin lingkungan. "Belum ada satupun yang datang untuk mengurus perizinan ke Kantor Desa Sukamantri," katanya pada Kamis, (7/9/2017).
Hal senada dikatakan Camat Pasar Kemis Nawawi. Menurut dia perumahan yang belum berizin seharusnya tidak dibenarkan untuk dilakukan pemasaran. Seharusnya pengembang mematuhi aturan, karena dalam aturan sebelum dilakukan pembangunan terlebih dahulu harus ditempuh proses perizinannya. "Untuk pemasangan spanduk pemasaran yang sudah dipasang dilokasi, kami akan mengecek ke bagian staffnya. Jika tidak berani kami akan tertibkan spanduknya," tandasnya.