Laporan bernomor 131/Ladpu/DPC/LSM-BP2A /1/202 langsung diterima bagian umum kepegawaian Kejari Kabupaten Tangerang, dalam laporannya , LSM BP2A2AN menduga adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam penyimpangan anggaran pilkades Desa Pesanggarahan, dalam investigasi yang dilakukannya selama satu bulan, ada 100 juta kerugian negara yang diakibatkan dari penyelewengan tersebut.
"Ya kami melaporkan panitia pilkades Desa Pesanggrahan, karena ada indikasi perbuatan pidananya," kata Ahmad Suhud , Direjtur Ekcekutif LSM BP2A2AN, kepada wartawan di Kejari Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Senin (10/1/2022).
Ahmad Suhud mengatakan, dirinya sudah meminta klarifikasi kepada panitia pilkades desa Pesanggrahan, namun sampai saat ini belum ada tanggapan, laporan ke kejaksaan kata Ahmad Suhud , berisi data yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan beberapa pihak penyelenggara pilkades.
"Kami bersama tim, berharap agar kejari Kabupaten Tangerang, segera menindaklanjuti laporan pengaduan kami," tandasnya.