" Bagian pemdes pada dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa (DPMPD) akan berhati-hati dengan memblokir rekening desa," terang Ahmad Hapidz Kabid DPMPD saat dihubungi.
Secara mekanisme yang sudah berjalan kata Dikdik, Pemdes akan memberikan rekomendasi pencairan dana desa dengan catatan, kepala desa membuat melengkapi dokumen pencairan dana desa yang sudah diatur didalam ketentuan.
" Selain tidak melengkapi dokumen, Kepala desa Klutuk belum pernah mengembalikan dana 742 juta yang menjadi silpa pada tahun 2018 lalu" terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Klutuk kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang berinisial (AB) diduga menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2018, AB yang menjabat baru empat tahun ini menyelewengkan dana desa Klutuk dengan tidak merealisasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.