detakbanten.com TANGERANG – Usai dilakukan penggeladahan beberapa waktu lalu, kejaksaan negeri kabupaten Tangerang kemudian melakukan penetapan tersangka terhadap pemilik Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku kecamatan Kosambi berinisial KG dan langsung melakukan penahanan pada Senin ( 24/08/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo mengatakan, pelaku berinisial KG langsung digiring dan ditahan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus.
" Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan PRIN-2665/M.6.12/ Fd.2/06/2026 jo. PRIN 3649/M.6.12/Fd.2/08/2026 setelah Tim Penyidik memeriksa saksi-saksi dan dokumen yang sudah mencukupi 2 (dua) alat bukti yang sah,"terang Eko.
Adapun ditetapkan sebagai tersangka sambung Eko, berdasarkan surat Penetapan tersangka Nomor : B-680/M.6.12/Fd.2/08/2026 tersebut yaitu adalah KG selaku Kepala PKBM Indonesia Negeriku, tersangka diduga telah memanipulasi serta memasukkan data ratusan siswa yang tidak memenuhi kriteria dan tidak pernah aktif mengikuti proses belajar-mengajar (siswa fiktif) ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian guna mencairkan alokasi dana bantuan operasional secara melawan hukum.
Berdasarkan fakta penyidikan, tercatat pada TA 2023 PKBM Indonesia Negeriku menerima alokasi dana BOP sebesar Rp 813.050.000,- untuk 535 siswa namun fakta riilnya hanya terdapat 7 siswa aktif; pada TA 2024 menerima dana sebesar Rp 908.830.000,- untuk 581 siswa dengan fakta riil hanya 13 siswa aktif; serta pada TA 2025 menerima dana sebesar Rp 822.140.000,- untuk 511 siswa dengan fakta riil hanya 8 siswa aktif. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor: 2842/R/E.E5/WS.01.02/2026 tanggal 03 Agustus 2026, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 2.506.740.000,00 (dua miliar lima ratus enam juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).
"Dalam perkara ini, Tersangka KG disangkakan melanggar ketentuan hukum pidana korupsi, yaitu
Kesatu: Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"tandasnya.
