Print this page

Gelapkan Satu Unit Handphone AG Ditangkap Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung

Gelapkan Satu Unit Handphone AG Ditangkap Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung

Detakbanten.com, TANJUNGBALAI (Sumut)- Unit reskrim polsek teluk nibung polres tanjungbalai berhasil menggagalkan penggelapan satu unit handphone merk Realme C11 warna abu-abu yang dilakukan pelaku a.n AG, Laki-laki, warga Jl. Yos Sudarso, Lk. I, Kel. Sei Merbau, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Hal itu berdasarkan laporan dari pelapor a.n Erfina, 43 thn, Mengurus Rumah Tangga, Desa Kapias Batu VIII, Kec. Tanjung Balai, Kab. Asahan dengan laporan polisi NOMOR : LP / B / 18 / III / 2023 / SPKT / POLSEK TNB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 12 Maret 2023.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP SISBUDIANTO saat dikonfirmasi mengatakan, "Diketahui pada hari Jumat tgl 17 Pebruari 2023 sekira pukul 20.00 Wib, telah terjadi peristiwa penggelapan 1 (satu) buah handphone merk Realme C11 warna abu-abu milik saksi Muhammad Jagar dgn cara meminjam  untuk menelepon abangnya, saksi Muhammad Jagar meminjamkan  HP miliknya terlapor malah membawa kabur Hp tersebut. Karena merasa dirugikan pelapor bersama Muhammad Jagar melaporkan peristiwa penggelapan ke Kantor Polsek Teluk Nibung untuk diproses sesuai hukum berlaku.

Lanjut kapolsek, "Berdasarkan pengaduan dari pelapor  maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang mana didapat hasil bahwa pelaku sedang berada di seputaran Jl. Jumpul, Kel. Sei Merbau, Kec. Teluk Nibung selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 17.00 wib di pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Jose B. Manik, S.Psi., M.Si. bersama tim opsnal berangkat ke lokasi di maksud dan melakukan penyisiran dilokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang kemudian dilakukan interogasi kepada pelaku dan pelaku menerangkan bahwa benar ianya telah melakukan peristiwa penggelapan tersebut. Kemudian tim membawa tsk ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, Atas tindakannya pelaku melanggar Pasal 378 subs 372 KUHPidana. "Pungkas kapolsek.