Penggeledahan tersebut, dimaksudkan untuk mencari bukti-bukti tambahan terhadap kasus penjualn situ Sitengin oleh oknum kepala desa Aang Holid, kasus penjualan situ mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat Kemeri kepada Polda Banten.
"Ada beberapa dokumen yang kita bawa di kantor Camat Kemeri yakni surat izin tempat usaha ( SITU) PT Klebet Farm 2, salah satu perusahaan yang melakukan transaksi pembelian situ sitengin"terang Iptu Mutaqin kepada wartawan, Selasa (08/05/2018).
Sementara Kanit II Tipikor Kompol Djafar Hamzah mengatakan, kasus penjualan situ Sitengin oleh oknum Kepala Desa sudah masuk kedalam tahap penyidikan, sebagai dasar penggeladahan, penyidik sudah mendapatkan izin dari pengadilan negeri tindak pidana korupsi Serang bernomor 6/Pid-Sus-TPK/2018 / PN Serang.
"Atas dasar surat penetapan itulah, kemudian kami diperintahkan oleh pimpinan untuk menggeladah empat titik yakni, Kantor kepala desa, rumah kepala desa, kantor perusahaan ternak ayam, dan kantor kecamatan Kemeri" tandasnya.
Tak hanya kantor kecamatan Kemeri sambung Kompol Djafar Hamzah, penyidik juga melakukan penggeledahan kantor perusahaan ternak ayam serta rumah kepala desa.
"Kita sudah mengamankan dokumen-dokumen penting lainya dinrumah kepala desa," tandasnya.