" Burhan alias Kete Bin Saba yang merupakan terdakwa kasus penganiayaan dihentikan perkaranya dan bisa menghirup udara bebas, karena Restorative Justice yang diajukannya diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,"terang Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, SH., MH, Jumat (19/11/2021).
Ashari Syam, SH., MH mengatakan, alasan dikabulkannya restorative justice karena kedua belah pihak antara pelaku dan korban mempunyai itikad baik dengan cara bermusyawarah dan memiliki kesepakatan untuk berdamai, bahkan keduanya berjanji untuk hidup rukun kembali menjalin silaturahmi, apalagi keduanya antara terdakwa dan korban memiliki hubungan keluarga (saudara sepupu).
" Selain itu, pertimbangan dikabulkannya Restorative Justice oleh kejaksaan karena ancaman pasal 351 ayat 1 dibawah lima tahun, dan pelaku belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya."tandasnya.
Berdasarkan pantauan, pelaksanaan restorative justice tersebut dihadiri oleh korban dan keluarganya dan juga terdakwa beserta keluarganya.