Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pariwisata Kota Tangsel, Heru Agus Santoso mengatakan sejauh ini masih mengikuti aturan tersebut hingga adanya perubahan aturan terbaru.
"Masih mengacunya ke Inmendagri enam puluh dua, tentang Nataru. Sebelum ada perubahan kita mengikuti aturan itu," katanya saat dihubungi detakbanten.com melalui sambungan telepon Whatsapp, Kamis (9/12/2021).
Dalam aturan tersebut, menurut Heru harus tutup dan dilarang beroperasi hingga waktu yang ditetapkan.
"Kalau nanti Nataru tempat hiburan itu tutup dalam aturan Inmendagri," ungkap pria yang akrab disapa Heru.
Tempat hiburan yang tutup menurutnya ialah seperti spa, karaoke dan sejenisnya. Sementara untuk bioskop tetap diizinkan beroperasi.
"Tempat hiburan spa, karaoke dan lain-lainnya tutup. Kalau bioskop tetap buka." tandasnya. (Raf).