Print this page

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Pengacara Tuding Dakwaan JPU Salah Orang

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Pengacara Tuding Dakwaan JPU Salah Orang

detakbanten.com SUMUT -- Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Dinkes Sumut) tahun 2020 sebesar Rp24 miliar mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/4).

Adapun yang menjadi terdakwa dalam kasus ini yakni Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut ,Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura dari pihak swasta.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Hendri Edison Sipahutar SH dalam sidang pembacaan dakwaan di Ruang Sidang Utama PN Medan.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Maret tahun 2020 lalu. Saat itu, Dinkes Sumut melakukan pengadaan proyek APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000 (Rp39,9 miliar).

"Namun, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadinkes Sumut diduga tidak sesuai dengan ketentuan," kata JPU di hadapan majelis hakim diketuai M. Nazir.

JPU menguraikan, akibat tidak sesuainya penyusunan RAB, maka terjadilah pemahalan harga atau mark up yang cukup signifikan. Selanjutnya, dalam pengadaan APD tersebut diberikan kepada Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh beda dari RAB tersebut.

"Selain pemahalan harga, dalam pengadaan APD tersebut juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5," sebut JPU.

JPU mengungkapkan adapun barang-barang yang dilakukan dalam pengadaan tersebut berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N95.

"Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas JPU.

Menanggapi dakwaan JPU tersebut, tim Penasehat Hukum terdakwa Robby Messa Nura, Tony Akbar Hasibuan SH yang ditemui wartawan usai sidang mengaku, akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU.

"Kami menganggap, dakwaan jaksa hari ini justru menceritakan bahwa dalam 80 persen. Merupakan perbuatan yang dilakukan oleh Pegawai Dinas Kesehatan. Bukan perbuatan yang dilakukan kliennya. Menerangkan sesungguhnya, itu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai dinas Kesehatan, " tegas Tony.

Selain itu, kata Tony, Robby Messa Nura bukanlah penyedia barang jasa. Karena dalam kontrak tidak ada nama Robby selaku Direktur yang meneken berita acara dikontrak.

"Dakwaan JPU ini salah orang. Karena Robby Messa Nura bukan penyedia yang ada dalam kontrak. Dalam peraturan pengadaan penyedia barang jasa, " jelas Tony.

Majelis hakim lalu menunda sidang hingga Senin (22/4) dengan agenda pembacaan eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa.