Print this page

Kejari Kabupaten Tangerang Terima Surat Kuasa Khusus dari BPJS

Kejari Kabupaten Tangerang Terima Surat Kuasa Khusus dari BPJS

detakbanten.com TIGARAKSA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang lewat jaksa pengacara negara (JPN) menerima 80 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang. Surat kuasa khsusus ini untuk pemulihan keuangan negara sebesar Rp247.937.141.

Surat kuasa diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Eko Edi Purwanto.

Kata Wahyudi, pemberian Surat Kuasa Khusus merupakan bentuk pelimpahan kewenangan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk mewakili BPJS Ketenagakerjaan. Terutama dalam hal penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Khususnya dalam mendukung penegakan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kami akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum secara optimal dalam penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara yang dikuasakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Harapannya, langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan serta mendukung optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya, Jumat 31 Juli 2026.

Ia menambahkan, sinergi antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya bersama untuk memberikan kepastian hukum. Serta, menjaga hak-hak pekerja melalui penyelenggaraan program jaminan sosial yang lebih efektif.

"Kerja sama ini juga menjadi wujud komitmen bersama dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," katanya.