Print this page

MUI Usulkan Pemkot Membuat Perda Larangan Berjualan Selama Ramadhan

MUI Usulkan Pemkot Membuat Perda Larangan Berjualan Selama Ramadhan

detakbanten.com Kot TANGERANG - Majelis Ulama Indonesi (MUI) Kota Tangerang, mengusulkan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk membuat Peraturan daerah (Perda) larangan berjualan makanan dan minuman di bulan suci Ramadhan.

Ketua MUI Kota Tangerang KH Edi Junaedi mengatakan, pihaknya sudah memberi surat edaran larangan berjualan makanan dan minuman kepada para pedagang tahun kemarin, namun para pedagang tersebut hanya mematuhi selama seminggu di awal puasa saja.

"Para pedagang makanan dan minuman mematuhi nya hanya selama seminggu saja,selebihnya mereka berdagang kembali seperti biasanya," ujar KH Edi, Sabtu (13/6/15).

Menurutnya, jika pemkot dapat mengabulkan Perda tersebut maka pedagang makanan dan minuman seperti restaurant dan tempat makan lainnya dapat melakukan aktifitasnya di saat menjelang maghrib saja, selama puasa.

"Jika perda tersebut ada, maka ada payung hukumnya. Sehingga jika ada yang melanggar langsung bisa ditindak,kami berharap kepada para pedagang maupun pengusaha makanan lainnya agar dapat mematuhinya," katanya.

KH Edi juga meminta kepada aparat hukum yang berwenang di Kota Tangerang untuk dapat menutup tempat hiburan seperti karoke dan panti pijat selama bulan Ramadhan. Hal ini dikatakannya semata mata untuk menghormati umat muslim yang sedang melaksanakan puasa, agar masyarakat bisa berpuasa dengan tenang.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Mumung Nurwana mengatakan untuk membahas surat edaran yang akan diberikan kepada pedagang makanan dan minuman agar membatasi waktu berdagang di bulan Ramadhan.

Saat ini ,Pihaknya masih melakukan rapat dengan Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disporparekrat). " Kami
sedang membahas seperti apa surat edaran yang akan dikeluarkan nanti," ujar Mumung.