Kepada petugas Ompong mengaku jika barang tersebut miliknya yang akan dijual kepada pelanggannya. Ompong saat ini meringkuk dalam tahanan Mapolsek Kresek dan akan dijerat dengan pasal 114 Jo 112 UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Kresek Aiptu Mardi mengatakan saat ini Kepolisian sedang berusaha mencegah perdedaran Narkotika yang sudah menghancurkan generasi bangsa. Ompong memang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabhu yang sudah lama menjadi incaran petugas. Saat diinterogasi pelaku mengakui jika dirinya sudah lama menjalankan bisnis haramnya tersebut.
"Petugas sedang memburu pelaku lain yang merupakan jaringan Ompong. Pelaku merupakan pengedar Narkotika jenis sabhu yang sudah menjadi buruan petugas,"ujar aiptu Mardi.
Untuk bahan penyelidikan sambung Aiptu Mardi pelaku dan barang bukti berupa satu paket narkotika, uang senilai 800 ribu dan 1 unit Handpone diamankan petugas.
"Kami akan terus berupaya menekan perdaran narkotika di wilayah hukum Kepolisian Resort Kota Tangerang, karena kalau dibiarkan generasi muda sebagai penerus bangsa ini akan hancur moralnya,"ujarnya.