Kejari Serdang Bedagai Musnahkan Barang Bukti Perkara Sudah Inkrah Priode Maret Sampai November 2023
Detakbanten.com I SERDANG BEDAGAI - Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai musnahkan barang bukti hasilsitaan dari tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis (30/11/2023).
“Pemusnahan barang bukti merupakan tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sepanjang periode Maret 2023 sampai November 2023,” kata Kajari Serdang Bedagai, Mayhardy Indra Putra.
Menurutnya, barang bukti narkotika yang dimusnahkan sebanyak 172 perkara berupa sabuseberat 255,58 gram, ganja seberat 238,78 gram, pil ekstasi sebanyak 92 butir,handphone sebanyak 29 unit dan puluhan timbangan elektrik.
"Sabudan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan ganja di bakar, sementara handphone dan timbangan elektrik dihancurkan," terang Mayhardy.
Kata dia, untuk perkara oharda sebanyak 27 perkara, 18 perkara pencurian, 1perkara perusakan, 1 perkara penipuan dan 5 perkara penganiayaan.
Sedangkan perkara kamtibum sebanyak 33 perkara dengan rincian 14 perkara judi togel, 11 perkara pencabulan, 1 perkara penganiayaan anak, 5 perkara KDRT, 1 perkara seksual dan 1 perkara senjata tajam.
“Untuk perkara ini, barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar,” terang dia.
Tambahnya, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam menindaklanjuti putusan pengadilan sehingga barang bukti dimusnahkan baik dengan cara diblender, dibakar maupun dipotong atau dihancurkan guna menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang buktiyang telah inkrah.
“Perkara yang dominan masalah narkotika, total ada 172 perkara untuk periode Maret sampai November 2023,” bilangnya.(ap).