Print this page

Pasutri Curi Handphone, Diamankan Polsek Mauk

Pasutri Curi Handphone, Diamankan Polsek Mauk

detakbanten.com, MAUK-- Pasangan suami istri (Pasutri) telah di amankan Unit Reskrim Polsek Mauk Polres Kota Tangerang, lantaran diketahui pasutri mencuri handpone yang berada di dasboard kendaraan yang sedang terparkir di depan warteg yang berada di Kampung Buaran Armaya RT. 021/004 Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

"Pelaku adalah pasangan suami istri yang coba mengambil handphone di dasboard motor, yang dimana pemilik nya sedang membeli nasi di warteg yang berada di Kampung Armaya Desa Tegal Kunir Kidul," Kata AKP.Rustantiyo, SH.,MH Kapolsek Mauk pada saat press release di Kantor Polsek Mauk, Rabu, (14/7/2021)

Bernasib na'as pada saat pelaku pasangan suami istri yang sedang beraksi. Dimana istrinya yang bernama inisial S mencoba mengambil handphone dan ketahui oleh pemiliknya. Pelaku langsung mencoba kabur bersama suaminya bernama inisial AR yang menunggu di motor. Dan warga yang berada di lokasi mencoba mengejar dan akhirnya pelaku pasutri berhasil amankan warga dan warga langsung melaporkan ke Polsek Mauk

"Atas kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Mauk langsung bertindak ke lokasi dan mengamankan pelaku," ungkapnya

Lanjut Kapolsek menjelaskan, pelaku pasangan suami istri ini sering kali melakukan aksinya di wilayah Sepatan, Teluk Naga, Rajeg dan Pasar Kemis. Pelaku pasutri ini spesialis Curi handphone dan aksinya tertangkap di wilayah Polsek Mauk

"Pelaku suami istri ini, dimana istrinya bertugas sebagai eksekutor yang coba mengambil handphone dan barang berharga lainnya di saat pemiliknya lengah, dan suaminya bertugas yang mengawasi gerak-gerik sekitar dan menunggu di motor pada saat hendak kabur," terangnya

Atas perbuatannya pelaku kini diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Mauk berikut barang bukti, 6 buah handphone dan 1 unit motor jenis Honda Vario. Pelaku terjerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP Jo Pasal 362 KUHPidana, dengan Ancaman pidana penjara paling lama 5 hingga 7 tahun penjara.