Kapolsek Cisoka Eldi mengatakan, pelaku dibekuk setelah Polisi meneeima laporan korban pada jumat (6/10/2023) lalu, korban yang merupakan istri sah pelaku mengalami sejumlah luka pada bagian kepala dan lengan akibat dipukul oleh pelaku, usai melakukan penganiyaan, kemudian pelaku melarikan diri dan kemudian ditangkap oleh anggota Kepolisian.
"Tersangka sudah kami amankan, dan saat ini sedang dilakukan pemeeiksaan," terang Eldi, Kamis (2/11/2023).
Hal senada dikatakan Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf Nazarudin, menurutnya setelah mendapatkan laporan koraban, kepolisian pun langsung bergerak dengan mencari keberadaan pelaku, dan kemudian berhasil diamankan, pelaku yang merupakann pelaku tindak pidana kekerasan ( KDRT) tersebut telah menjalani pemeriksaan penyidik.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiyaan berat," tandasnya.