Print this page

Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang Usut Dugaan Pungli PTSL

Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang Usut Dugaan Pungli PTSL

Detakbanten.com TIGARAKSA -- Bagian pidana khusus ( Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang, berencana melakukan pengusutan terhadap dugaan pungutan liar ( pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019, di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut dibenarkan Nana Lukmana Kasiintel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, kepada wartawan Selasa (15/06/2021), menurut Nana, pelimpahan berkas telah dilakukan pada bagian intelegen Kejari Kabupaten Tangerang beberapa waktu yang lalu ke bagian pidana khusus ( Pidsus) kejaksaan negeri Kabupaten Tangerang.

" Sudah diterima berkasnya oleh bagian pidsus Kejari Kabupaten Tangerang, dan dalam penelaahaanya, bagian intelegen telah melakukan penyelidikan, dengan memanggil saksi-saksi, dan unsur perbuatan melawan hukumnya memang ada"terangnya.

Sementara Andika Shandy Kepala Seksi Pidana Khusus ( Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang membenarkan adanya informasi tentang pelimpahan berkas dugaan pungli PTSL dari bagian intelegen, menurut dia berkas tersebut akan ditelaah, sebelum dilakukan penyidikan.

" Yah benar kita sudah menerimanya dan rencananya akan ditelaah"tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Kabupaten Tangerang sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan pungutan liar pembuatan sertifikat Prona di desa Kayu Agung Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui Kasi Intel Nana Lukmana mengatatakan, saat ini tim intilegen dari Kejari Kabupaten Tangerang sudah melakukan penyelidikan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum mantan Kades Kayu Agung, berdasarkan laporan dari warga