Print this page

Polres Asahan Amankan 3 Pria Kasus Tindak Pidana Narkotika

 Ketiga pelaku kasus narkoba yang diamankan Polsek Simpang Empat, Polres Asahan. Ketiga pelaku kasus narkoba yang diamankan Polsek Simpang Empat, Polres Asahan.

Detakbanten.com, Asahan (SUMUT) - Personel Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Asahan, Sumutra Utara, mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Ketiga pria yang masing-masing berinisial SM alias Pidol (30), R alias Pipit (25) dan S alias Boyot (55) diamankan petugas di lokasi yang berbeda, yakni di Dusun I Desa Hessa Perlompongan Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, dan Jalan Pepaya II Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Sumut.

Kronologis penangkapan ketiga pelaku tersebut, berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan jika di Dusun l Desa Perlompongan di Kecamatan Air Batu, ada seorang pria yang menguasai narkotika jenis sabu.

Mendapati informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke sekitar lokasi. Tak butuh waktu lama, apalagi jarak antara lokasi si pria dengan Mapolsek Simpang Empat hanya sekitar 100 meter, petugas pun akhirnya mengamankan pria tersebut berikut barang bukti narkoba jenis sabu siap edar.

"Pada saat itu juga Pidol dilakukan penangkapan beserta rekannya berinisial R alias Pipit. Ditemukan juga barang bukti narkotika jenis sabu di dalam bungkusan plastik hitam dari semak-semak dekat posisi pelaku R alias Pipit, dia mengakui bahwa narkotika itu milik Pidol," kata Kapolres Asahan, AKBP Putu, Kamis (13/1/2022).

Kapolres sebutkan, setelah dilakukan interogasi oleh petugas di lapangan, terduga pelaku mengakui jika sabu tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari seorang pria berinisial S alias Boyot di kawasan Tanjung Balai pada Selasa, 11 Januari lalu.

"Berdasarkan hasil pengembangan dari kedua pelaku, Kanit Reskrim berserta personel kemudian mengamankan pria berinisial S alias Boyot berikut barang bukti diduga sabu dari kantong celana sebelah kirinya seberat 10,27 Gram. Dia diamankan di rumahnya, Jalan Pepaya, Tanjung Balai," ungkap Kapolres.

Dari ketiga pelaku yang diamankan itu, petugas juga memyita barang bukti sebanyak 14 bungkus plastik klip kecil serta 6 bungkus plastik klip sedang berisikan butiran Kristal di duga narkotika jenis sabu seberat 8,10 gram, 1 bungkus plastik klip besar kosong. Potongan plastik hitam. 1 bungkus plastik jlip besar berisikan narkotika di duga sabu seberat 10,27 Gram.

"Ketiga terduga pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polsek Simpang Empat untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya. (Gani)