detakbanten.com SERDANG BEDAGAI- Seorang pria berinisial H (38), warga Dusun II, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, ditangkap setelah kedapatan hendak mengedarkan sabu seberat bruto 10,40 gram.
Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David mengatakan, setelah menerima informasi dari warga, tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan memetakan aktivitas pelaku sebelum akhirnya melakukan penyamaran sebagai pembeli.
"Sesampainya di lokasi, tersangka menyerahkan satu bungkus kotak rokok merek Surya kepada petugas." ujarnya, Jumat (24/7/2027).
Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
"Tersangka kemudian langsung diamankan tanpa perlawanan," ujar AKP Erikson David.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 10,40 gram, satu bungkus kotak rokok merek Surya sebagai tempat penyimpanan sabu, serta satu unit telepon seluler Android yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan disiapkan untuk diperjualbelikan kepada calon pembeli. H juga mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial W yang berdomisili di kawasan Tembung.
Menurut pengakuan tersangka, transaksi dilakukan dengan cara memesan melalui telepon seluler, pembayaran dilakukan melalui transfer bank, kemudian barang diantarkan langsung oleh pemasok ke lokasi yang telah disepakati.
"Tersangka edarkan sabu disebut telah berlangsung sekitar satu bulan," tandas David.(ap).
