Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, peristiwa bermula saat korban Lambok Hutabarat (54) warga Jalan Bakti, Gang Ampera, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, kota Tebing Tinggi bertamu ke rumah temannya M Rivai.
“Korban duduk di teras rumah saksi, sementara motornya diparkir di teras rumah,” ujarnya, Sabtu (29/4/2023).
Dia mengatakan, berselang hitungan menit, pelaku berinisial ES alis Pipo (30) warga Jalan Puskesmas, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir datang dan ikut duduk bersama korban dan saksi.
“Modus membeli rokok, pelaku meminjam motor korban, tapi sampai tengah malam, pelaku tidak datang mengembalikan motor korban,” terang Agus.
Kata dia, korban sempat mencari kerumah pelaku, namun tidak ditemukan. Lalu korban membuat laporan ke Polsek Padang Hilir, Polres Tebing Tinggi atas kasus penggelapan satu unit motor.
“Dicari tidak ketemu, akhirnya korban membuat pengaduan ke Polsek Padang Hilir,” ungkap dia.
Agus menambahkan, atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang terlebih dahulu diamankan warga dari rumahnya.
“Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penggelapan motor, dia sudah diamankan di Polsek Padang Hilir untuk dilakukan proses hukum,” bilangnya.(ap).