Menanggapi hal itu, Kabid Penegakan Perundang-Undangan Pol PP Kota Tangsel Sapta Mulyana mengatakan bahwa, pihaknya akan tetap melaksanakan tugas yang diamanatkan pemerintah dalam menegakan aturan PPKM di masyarakat. Sapta menyebutkan pihaknya tidak bisa mengatakan bahwa PPKM di Kota Tangsel tidak efektif.
"Jadi kami tidak bisa mengatakan bahwa itu tidak efektif," Kata Sapta ditemui Detakbanten.com di Kelurahan Serua, Sabtu (6/2/2021).
Sapta bilang, keputusan pemerintah adalah perintah bagi mereka yang ada dibawahnya.
"Jadi PPKM disampaikan, dikatakan tidak efektif, tapi keputusan pemerintah adalah perintah bagi kita yang dibawah," ungkapnya.
Sapta jelaskan bahwa mereka yang dibawah naungan pemerintah di ibaratkan seperti prajurit yang harus selalu mengikuti perintah atasanya.
"Perintah, keputusan, SK itu perintah bagi kami prajurit yang dibawah." Tandasnya. (Raf)