"Ada apa dengan BKPSDM Kabupaten Tangerang, karena secara normatif aturannya sudah jelas tidak bisa kenapa. Dipaksakan, karena secara aturan minimal yang bersangkutan pengalaman minimal 3 tahun menjabat kasi atau jabatan pengawas setingkat kasi," terangnya.
Sementara Kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) Hendar Herawan belum merespon konfirmasi wartawan, meski sudah dikonfirmasi melalui WhatsAppnya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengingatkan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dijaga dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Hal itu disampaikan Bupati Zaki saat melantik dan mengukuhkan 355 pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang digelar di Aula Pendopo Bupati Tangerang secara virtual, Senin (11/7/22).
"Saya mengingatkan bahwa jabatan yang diemban merupakan sebuah amanah dan bentuk kepercayaan pimpinan yang harus dijaga dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," ungkap Bupati Zaki.