"Saya keberatan tanah milik saya ini dibangun betonisasi. Sangat disayangkan pihak pelaksana proyek ini semaunya tanpa adanya ijin terlebih dahulu," Kata Siti Badriah yang akrab disapa teh Enok kepada detakbanten.com, Kamis malam, (22/4/2021)
Diketahui proyek betonisasi tersebut kegiatan pembangunan dari Pagu Dewan yang dititipkan kepada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2021. Proyek PL dewan yang berasal dari partai Gerindra tersebut dikerjakan CV Cahaya Hati dengan pagu anggaran sebesar Rp 149.232.000
Meskipun saat ini antara kedua belah pihak Kontraktor dengan Pemilik tanah sudah duduk bareng. Namun dalam proses kegiatan pembangunan dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang perlu menjadi bahan evaluasi dan perhatian bersama dalam rangka mensukseskan kegiatan pembangunan di Kabupaten Tangerang.
"Meskipun sudah diselesaikan dengan duduk bareng, Alhasil tanah milik keluarga kami tidak jadi digunakan oleh proyek betonisasi tersebut. Namun kedepannya kejadian seperti ini menjadi bahan evaluasi, dimana pihak kontraktor dan Dinas BMSDA perlu kedepankan Komunikasi," tandasnya
Sementara itu Rohim selaku Kontraktor pada saat dikonfirmasi membenarkan adanya sedikit miskomunikasi dengan Pemilik tanah
"Tapi udah beres kang," ujarnya ( Ardi/ Iday).