"BKPSDM Kabupaten Tangerang hanya melaksanakan intruksi Kementrian Pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Kemenpan dan RB) saja, dan selanjutnya kami masih menunggu arahan dan petunjuk BKN," kata Hendar Herawan Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Selasa (8/11/2022).
Hendar mengatakan, Syarat pendataan berdasarkan Non ASN berdasarkan Edaran Menpan RB nomor B/1511, M.SM.01.00/2022, memiliki persyaratan tertentu diantaranya adalah, Non ASN menerima pembayaran honorarium yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang, selain itu usia 20 - 56 tahu, dan masa kerja paling singkat 1 tahun per tanggal 31 desember 2021, selain itu husus bagi THK 2, harus terdaftar dalam database STHK2BKN, tidak berstatus sebagai tenaga kebersihan, pengamanan, pengemudi dan bukan pegawai BLUD.
"Alhamdulilah BKPSDM merampungkan pendataan Non ASN selama 2 bulan, terhitung dari Akhir Agustus dan Akhir Oktober," tandasnya.