Print this page

Satpol PP Hentikan Aktivitas Perataan Tanah di Grand Harmoni 2 Balaraja

Satpol PP Hentikan Aktivitas Perataan Tanah di Grand Harmoni 2 Balaraja

Detakbanten.com TANGERANG -- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang langsung bergerak cepat dengan mendatangi aktivitas perataan tanah di Perumahan Grand Harmoni 2 Bunar Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, pada Jum'at (24/2/2023).

Kepala Satuan Polisi Kabupaten Tangerang Fahrul Rozi mengatakan, dari hasil temuan dilapangan, tim Satuan Polisi Pamong Praja meenemukan banyaknya debu akibat yanah pada lintasan menuju perumahan yaitu wilayah desa Saga akibat aktivitas perataan tanah, dari lokasi perataan tanah tersebut terdapat 1 unit alat berat jenis escavator dan 1 unit buldozer dan
Penanggung jawab belum bisa menunjukkan dokumen perizinan.

"Kami hentikan aktivitas perataan tanah di Perumahan Grand Harmoni 2 Balaraja," kata Fahrul Rozi, Jumat ( 24/2/2023).

Dasar penyetepon aktivitas perataan tanah tersebut sambung Fahrul Rozie karena melanggar Perda No. 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perbub Tangerang No. 99 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, rencananya pengelola perataan tanah akan dipanggil ke Kantor Satpol PP dalam waktu dekat, selain Perumahan Grand Harmoni Balaraja 2, pengembang lain yakni De Green Balaraja juga dihentikan aktivitasnya, De Green Balaraja berlokasi Kampung Klutuk RT.004/001 Desa Benda kecamatan Sukamulya.

" Kami juga akan memanggil penyuplai tanah," tandasnya.