Print this page

Tak Puas Dengan Keputusan Mahkamah Partai, Kuasa Hukum 11 PK Akan Tempuh Upaya Hukum Lain

Tak Puas Dengan Keputusan Mahkamah Partai, Kuasa Hukum 11 PK Akan Tempuh Upaya Hukum Lain

detakbanten.com, KOTA TANGERANG - Pelaksanaan Musda VI Partai Golkar Kota Tangerang yang sempat digugat oleh 11 Pengurus Kecamatan (PK) ke Mahkamah Partai, akhirnya hari ini di putus oleh mahkamah Partai Golkar. Dalam putusanya mahkamah Partai Golkar menolak seluruh gugatan yang di ajukan oleh pemohon yakni Dicky Saputra, dkk (perwakilan 11 PK-red).

Gugatan yang dilayangkan kepada Mahkamah Partai Golkar oleh PK mengenai perselisihan internal partai, akan tetapi pihak Mahkamah Partai mengkaji dan menimbang bahwa gugatan yang dilayangkan tidak sesuai dengan fakta yang ada pada saat Musda partai Golkar Kota Tangerang beberapa waktu lalu.

Ketua DPD Partai Golkar Sachrudin mengatakan, berdasarkan hasil sidang Mahkamah Partai Golkar memutuskan, bahwa gugatan yang dilayangkan di tolak seluruhnya, artinya perselisihan yang terjadi di internal Partai Golkar Kota Tangerang sudah selesai.

"Hasil putusan yang kami terima dari Mahkamah Partai, bahwa gugatan yang dilayangkan di tolak seluruhnya oleh Mahkamah Partai Golkar. Artinya perselisihan internal, kami anggap sudah final,"ujarnya kepada media,Selasa (29/12/2020).

Sachrudin menambahkan, partai Golkar adalah partai yang tunduk terhadap mekanisme partai, jadi apapun yang diputuskan oleh pengurus pusat harus di jalani dengan baik oleh seluruh kader Partai Golkar.

"Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh pengurus Partai Golkar Kota Tangerang yang sudah bersama-sama berjuang, dan ini kemenangan mutlak Keluarga partai Golkar Kota Tangerang,"paparnya.

Ia menjelaskan, para penggugat pada saat melakukan gugatan berstatus sebagai pengurus yang sudah habis masa baktinya, dan mengenai gugatan yang dilayangkan adalah demokrasi dalam berorganisasi.

"Saat ini, dalam kepengurusan baru mereka sudah tidak ada lagi. Karena masa bakti mereka sudah selesai. Bahkan dalam sidang yang dilakukan Mahkamah Partai Golkar masalah pengurus yang sudah habis masa baktinya juga di bahas,"ungkapnya.

Ketika ditanya, ada rencana dari para penggugat yang akan mengadukan persoalan ini ke Pengadilan Negeri, kata Sachrudin, ini permasalahan dan juga perselisihan internal partai Golkar Kota Tangerang yang sudah final. Karena sudah ada putusan dari Mahkamah Partai Golkar.

"Kalau memang mereka para penggugat ingin mengadukan permasalahan ini ke Pengadilan Negeri, itu urusan mereka. Saya tegaskan sekali lagi, perselisihan ini sudah selesai dan sudah di putuskan oleh Mahkamah Partai Golkar,"tutupnya

Sementara itu Kuasa Hukum para penggugat, Aris Purnomohadi dari Lembaga Hukum Swadek Banten menegaskan, pihaknya sangat menghargai putusan majelis hakim Mahkamah Partai Golkar, yang Menolak permohonan gugatan 11 PK.

Kami sangat menghargai dan menerima apapun keputusan dari majelis hakim Mahkamah Partai Golkar. Dimana gugatan kami atas sengketa Musda VI DPD Partai Golkar Kota Tangerang ditolak secara keseluruhan. Untuk selanjutnya kami dari tim kuasa hukum para penggugat akan melakukan upaya
hukum lanjutan.

"Kami menerima hasil putusan Mahkamah Partai Golkar, walaupun kita beranggapan hasil tersebut tidak melihat fakta-fakta persidangan. Untuk itu kita akan melakukan upaya hukum lainnya", tegas Aris.

Adapun upaya hukum lainnya yang akan kami lakukan, karena kami mengacu kepada Pasal 32 ayat (5) dan Pasal 33ayat (1) UU No. 2 Tahun 2011, tentang Perubahan atas UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.