Resmi Ketua MK, Suhartoyo Siap Permanenkan Status MKMK

Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Senin (13/11/2023). Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Senin (13/11/2023).

Detakbanten.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mempermanenkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secepatnya. Ini sesuai perintah Pasal 27 Undang-undang MK. "Semoga dalam waktu dekat, segera terbentuk untuk MKMK permanen," ujar Ketua MK Suhartoyo, kepada media di Gedung MK I, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Saat ini, status MKMK berstatus Ad hoc atau sementara. Nanti, MKMK akan ditangani dan dipermanenkan dengan waktu yang tidak mendesak.

"Itu pilihannya. Tapi, dulu atau yang sekarang, keduanya sepertinya ada ketergesaan yang harus dibentuk Ad hoc dulu. Makanya, permanen yang sudah dikonsepkan itu menjadi tertunda. Ini seharusnya segera direalisasi setelah masa tugas MKMK hari ini selesai sesuai penugasan dan substansi penegasan sesuai dasar hukum MKMK dibentuk," jelasnya.

Pihaknya menambahkan, bila komposisi anggota MKMK akan menyesuaikan sesuai Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Jadi, kata Suhartoyo, konstelasi tergantung kesepakatan para hakim. “Bisa berubah, bisa tetap," jawabnya.

Go to top