Print this page

Tiga Orang Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Saat Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Wilayah Hukum Polres Tanjungbalai

Tiga Orang Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Saat Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Wilayah Hukum Polres Tanjungbalai

Detakbanten.com, TANJUNGBALAI -- Polres Tanjungbalai melaksanakan kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Rusunawa IV Lingkungan IV Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, pada Hari Sabtu Tanggal 02 Juli 2022 sekitar Pukul 17.00 Wib s/d Pukul 18.30 Wib.

Diawali dengan pelaksanaan apel kesiapan dalam rangka pelaksanaan Grebek Kampung Narkoba di wilayah hukum Polres Tanjungbalai. Apel dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai Iptu Reynold Silalahi SH.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH. SIK, melalui Kasi Humas Polres TanjungbaIai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan "GKN yang di pimpin Kasat Resnarkoba bersama Personil yang terlibat melakukan penggerebekan salah Satu tempat yang sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika tepatnya di Rusunawa IV Lingkungan IV Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, yang diduga maraknya penyalahgunaan narkoba," Kasat Humas.

"Dilakukan penggeledahan disekitar lokasi rumah kosong dan ditemukan Satu buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol minuman plastik merek larutan Cap Kaki Tiga dan dibawah tangga rusunawa ditemukan Satu buah alat hisap shabu (bong) terbuat dari botol minuman plastik merk V-zone," Tambahnya.

"Kasat Resnarkoba didampingi Kepling memberikan penjelasan tentang penggerebekan di Rusunawa IV yang sering digunakan menjadi tempat penyalahgunaan narkoba. Kemudian Kasat Resnarkoba memberikan himbauan kepada masyarakat Rusunawa IV agar tidak terlibat peredaran narkoba dan segera memberitahukan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba," Ucap Humas lagi.

"Dari lokasi GKN diamankan Tiga orang laki-laki dan dilakukan tes urine dengan hasil Dua orang urinenya Positif (+) mengandung metafitamin dan Satu orang urinenya negatif (-). Tiga orang yang diamankan yaitu Irvan Nuansa Tarigan (29), Wiraswasta, warga Desa Sungai Apung, Dusun II Kelurahan Kualo Hilir Kecamatan Labuhan Batu Utara (Urine Positif). Andika (28), Wiraswasta, warga Desa Simpang IV Dusun IV Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan (Urine Positif) dan Zulkifli (31), Nelayan, warga Jalan Sei Citarum Lingkungan VII Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso (Urine Negatif)," Jelas Panjaitan.

"Terhadap ke Dua orang yang positif urinenya di bawa ke Sat Narkoba Polres Tanjungbalai untuk diambil keterangan dan dilakukan assesmen Medis ke BNN Kota Tanjungbalai kemudian akan diserahkan ke Panti Rehabilitasi Swasta (ATC) Tanjungbalai sedangkan yang Urinenya Negatif dikembalikan kepada Keluarganya," Lukas AKP AD. Panjaitan.

Barang bukti yang ditemukan di Rusunawa IV Jalan Sei Agul Lingkungan IV Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, berupa Satu buah alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol minuman plastik merk V-Zone dan Satu buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol minuman plastik, merek larutan Cap Kaki Tiga.

Adapun kekuatan Personil Polres TanjungbaIai saat melakukan GKN adalah Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai Iptu Reynold Silalahi SH. Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu Syahrul Efendi Rambe. Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Ipda Hendra A. Karo-Karo SH. Kanit Idik II Satresnarkoba Ipda Natal Tamba. Personil Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai sebanyak Tujuh orang. Personil Sat Sabhara Polres Tanjungbalai sebanyak Sepuluh orang. Personil Sie Propam Polres Tanjungbalai Satu orang. Personil Polsek Sei Tualang Raso Dua orang. Satpol PP Kota Tanjungbalai Lima orang. BNN Kota Tanjungbalai Delapan orang. Bhabinkamtibmas Polsek Sei Tualang Raso Satu orang. Babinsa Satu orang. Lurah Sei Raja dan Kepala Lingkungan Kelurahan Sei Raja.(Gani)