Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku dengan modus operandinya melakukan penipuan terhadap lima orang calon pelamar warga Kampung Rijal Desa Sukamulya Kecamatan Sukamulya dengan berpura - pura bisa memasukan kerja di PT Adis.
Kanitreskrim Polsek Balaraja Ipda Jarot Sudarsono mengatakan, lima korban tersebut dijanjikan kerja di PT Adis, dan kelimanya telah menyerahkan uang kepada pelaku berinisial S , uang yang diserahkan kata Jarot bervariasi antara 3 juta sampai dengan 13 juta rupiah.
" Kelima korban telah melaporkan ke Poslek Balaraja, dan dua pelaku kita amankan,"terang Jarot
Selain menjanjikan bisa memasukan kerja ke PT Adis kata Jarot, pelaku juga menjanjikan kepada korban bisa memasukan kerja di PT KMK, PT Chingluh, PT Ecos dan PT Stanley, sebanyak 17 korban mengaku telah menyerahkan uang kepada pelaku, nilai kerugian mencapai 112 juta rupiah.
"Kami telah komfirmasi ke PT Adis, bahwa pelaku tidak ada hubungan dengan orang dalam PT Adis, dan PT Adis tidak pernah memungut uang terhadap calon pelamar, ini murni penipuan,"terang Ipda Jarot
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua lembar kwitansi penyerahan uang tanggal 12 Juni 2021 sebesar Rp. 3.000.000, yang ditandatangin oleh saudari Muslifah Alias Ipong diatas materai, satu lembar kwitansi penyerahan uang tanggal 24 Juni 2021 sebesar 10.000.000, yang ditandatangin oleh saudari Muslifa alias Ipong diatas materai satu lembar surat perjanjian, satu lembar surat pernyataan.